Jahmada Girsang, SH, MH, CLA: Itu Tidak Sengaja Tercakar, Pertimbangkan Tuntut Balik
Beberapa waktu lalu marak diberitakan sebuah insiden yang diduga kekerasan yang berlangsung di Bright Kids Preschool yang sudah dilaporkan ke polisi. Seperti diberitakan Willian Ten (5) tahun mengalami luka di duga dilakukan oleh gurunya. Dugaan kekerasan yang dituduhkan kepada Maria Peni Uran, salah seorang guru di Bright Kids Preschool Pademangan Jakarta terus bergulir. Menurut penjelasan Jahmada Girsang, SH, MH, CLA kepada media di kantornya bahwa luka di dahi kiri wajah anak tersebut, tidak sengaja tercakar oleh Maria sebagaiman dijelaskan kliennya.
“Saya sudah melakukan investigasi baik ke sekolahan maupun mendatangi Polsek Pademangan Jakarta Utara, klien saya diadukan mereka karena anaknya dicakar padahal tercakar, tidak disengaja. Dan itu telah tersebar di media sosial dan media umum. Ini merupakan pencemaran nama baik terhadap sekolah dan guru Maria Uran, tentu saja kami bisa menuntut balik hal ini,” kata Jamada di kantornya, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat.
Jahmada memaparkan, dari keterangan yang didapat dari sang guru yang dituduhkan, saat kejadian, Willian Ten (WT) (5) sedang tertunduk lalu sang guru berupaya menegakan posisi kepala WT, pada saat itulah dahi WT terluka cakaran dua jari Maria, itu sebabnya bentuk luka WT, seperti yang dikatakan pengacara korban sebagai tindakan kesengajaan karena bentuk lukanya dari tebal ke tipis.
“Kalau soal bentuk luka si anak, kita kan harus tahu juga posisi si anak sedang dalam posisi bagaimana? Apalagi mengawasi anak-anak itu tidak gampang loh!” katanya.
Menurut Jahmada, kasus ini menjadi besar dan seolah-olah pihak sekolah yang dipersalahkan karena kasus kekerasan pada anak sedang menjadi sorotan, apalagi dibesarkannya menjelang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional.
“Inilah yang sepertinya dimanfaatkan penggugat guna menekan pihak guru dan sekolah, padahal tak ada sangkut pautnya dengan sekolah. Tapi ini ada indikasi ‘pemerasan’ terhadap sekolah. Tapi itu nanti saja, kalau mereka masih ngeyel. Kita lihat saja kelanjutan kasusnya,” kata Jahmada lagi.
Rencana Tuntut Balik
Bahkan kali ini pihak sekolah dan sang guru berniat menuntut balik dengan pasal pencemaran nama baik dan pemerasan kepada orangtua korban. Demikian ditegaskan Jahmada Girsang, SH, MH, CLA selaku kuasa hukum (pengacara-red) Yayasan Sekolah Bright Kids Preschool dan guru Maria Peni Uran.
Selain akan menuntut pemohon dengan pencemaran nama baik, kata Jahmada, pihaknya juga akan menuntut dengan pasal pemerasan. Alasannya, orangtua si anak, dalam hal ini ibunya, menuntut sejumlah uang yang cukup besar kepada pemilik sekolah sebagai uang damai. “Ada rekamannya. Jumlahnya sekitar ratusan juta,” imbuhnya.
Lebih lanjut Jahmada, kasus ini berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polsek Pademangan, dan dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan datang memenuhi panggilan KPAI untuk memberikan keterangan.
“KPAI juga harus mendengar penjelasan kami. Dan kami juga sedang menunggu proses dari kejaksaan apakah berkas tersebut diterima untuk masuk dalam proses persidangan atau dikembalikan ke kepolisian karena tidak lengkap. Namun pada dasarnya kami siap apapun kelanjutan proses perkaranya.”
Lebih jauh dijelaskan Jahmada, guru Maria Peni Uran sudah bekerja di sekolah Bright Kids Preschool selama 8 tahun. Dia dikenal oleh sebagian besar orangtua murid sebagai guru yang tidak arogan. Sempat diskors oleh pihak sekolah, namun saat ini Maria sudah kembali mengajar dan dapat diterima dengan baik oleh orangtua dan murid di sekolah tersebut.
“Malahan orangtua murid membuat semacam petisi untuk mendukung bu Maria untuk kembali mengajar di sekolah itu dan mendukung sekolah untuk menuntut balik. Bahkan mereka memasang spanduk dukungan agar ibu guru tersebut dibela dan dipekerjakan kembali mengajar,” tegas Jahmada.
Mengenai tuntutan pencemaran nama baik, menurut dia hal itu karena orangtua si murid bukan hanya melakukan tuduhan yang salah namun juga adanya pernyataan melalui pemberitaan bahwa pihak sekolah dianggap melakukan penipuan mengenai biaya sekolah dan pihak sekolah dituding ilegal tidak ada izin operasional.
“Mengenai uang sekolah Rp11 juta, padahal di kwitansi tertera Rp 7 juta, itu tidak benar, harus dibuktikan karena orangtua murid yang ada sekarang tidak ada yang membenarkan hal itu. Itu selisihnya cukup besar loh, selisih Rp 50 ribu saja, namanya ibu-ibu pasti langsung protes. Sedangkan mengenai izin sekolah yang dituding ilegal, silahkan check ke Diknas Jakarta Utara, sekolah terdaftar resmi. Tentunya saya tidak bodoh, sebelum jadi kuasa hukum mereka tentu hal tersebut yang pertama kali saya pertanyakan,” jelasnya panjang lebar.
Dilaporkan KPIA
Sekedar untuk diketahui, sebelumnya diberitakan ibu korban melihat anaknya WT (5) saat menjemput pulang sekolah melihat ada bekas cakaran di dahi korban yang diduga dilakukan oleh oknum guru di sekolah Bright Kids Preschool yang terletak di wilayah Pademangan Jakarta Utara.
Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami putranya tersebut ke Polsek Pademangan, Jakarta Utara dengan nomor laporan polisi LP/157/K/III/2016/sek.pdm.
Pengacara korban Jefri Luamase. SH membenarkan kejadian yang dialami kliennya, Jefri mengatakan bahwa saat ini kasus itu masih bergulir di Polsek Pademangan dan juga sudah melaporkan kejadian ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pengacara korban juga menyatakan bahwa kasus ini bukan saja bergulir di tingkat kepolisian, namun juga sudah diadukan di Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi ke sekolah Bright Kids Preschool masih terus diupayakan, mereka belum mau memberikan keterangan pers secara resmi.
Leave a Reply