coPilkada serentak jilid dua 2017 masih setahun lagi, tetapi sudah hingar-bingar bicara Pilkda, terlebih di DKI Jakarta. Salah satu yang berperan penting adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menentukan setiap calon yang berhak bertanding setelah diferivikasi sebelumya. Seperti diketahui sempat terjadi blunder ketika KPU dinilai ingin menjegal calon independen dengan mensyaratkan setiap dukungan warga harus disertai materai sempat jadi polimik. Bahkan Ahok sempat menyatakan tidak akan maju. Untuk mengetahui seputar penyelenggara pemilu (KPU), GAHARU mewawancarai Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon SSi, MSi. Berikut bincang-bincang dengannya, saat ditemui disela-sela ulang tahun ke-54 GAMKI di Jakarta beberapa waktu lalu.

Tanggapan Anda dengan keikutsertaan calon independen yang membuat Jakarta suhu politiknya memanas?

Pemilihan itu tergantung dari dukungan masyarakat dan setiap dukungan itu harus diverifikasi KPU. Semua ada aturannya. Kalau sudah sesuai syarat dan memenuhi dukungan seharusnya tidak masalah.

Apakah KPU bisa membuat aturan sendiri?

Memang diberi UU Pilkda wewenang membuat aturan. Tetapi perarturan yang dikeluarkan KPU sudah pasti turunan UU. Memang diatur yang terkait pemilihan. Dengan mengacu kepada UU Pilkada serentak maka tidak ada hal-hal yang prinsip. KPU berhak menetapkan mengacu kepada UU Pilkada 2015 memang mengatur syarat dukungan bertambah sesuai dengan interval jumlah penduduk. MK sendiri sudah memutuskan untuk mengurangi persentasi dukungan yang kemudian sudah dilaksanakan pada Pilkda serentak 2015 lalu.

Bagaimana dengan revisi UU yang sedang digodok di DPR?

Sebelum masuk tahapan Pilkada 2017, maka masa dimungkinkan UU baru hasil revisi. Tetapi harus secepatnya karena kalau tidak nanti bisa mengganggu proses pemilu itu sendiri. Sebab kalau sudah masuk tahapan misalanya bakal calon mendaftar nanti bisa juga mengganggu sekeli dengan keluarnya UU yang baru terjadi perubahan.

Bagaimana pemilu lalu di Minahasa?

Kalau di Minahasa kemarin berjalan lancar dan baik. Tidak ada intervansi pihak mana pun. Dalam rapat pleno semua saksi calon hadir.

Jadi tidak benar jika KPU tidak bisa mengatur hasil pemilu seperti banyak diisukaan selama ini?

Saya kira tidak seperti itu ya. Karena walau pun kita mau misalnya melakukan itu bagaimana caranya? Karana semua lubang untuk itu sudah ditutup dengan sistem ketat dan terstruktur dengan baik. Contoh dari TPS ada saksi, sudah diumumkan dan sekarang juga langsung di Scan. Semua seperti berjenjang dalam rekapitulasi suara. Semua bisa dibuktikan dan dikawal saksi-saksi. Prinsipnya semua kita layani dengan baik.

Selama Anda memimpin KPU Minahasa tidak mengalami protes?

Mungkin pengalaman kami di Minahasa bahwa riak-riak seperti itu tidak ada, karena semua dilayani dengan baik. Kalau ada misalnya selisih perhitungan suara hasilnya kita selesaikan di Rapat Pleno. Kalau masih tidak terima nanti dibawa ke KPU Provinsi dan seterusnya KPU Pusat. Prinsipnya kita tunduk dengan UU. Kalau sudah diatur A ya sudah A. Yang komplain itu kan karena tidak sesuai aturan. Pemilu kemarin memang lancar, dan Minahasa salah satu yang tidak ada komplain berarti.

Jadi seharusnya tidak ada masalah dengan calon independen?

Kalau mencalonkan diri jauh-jauh hari dengan ikut prosedur dan taat aturan, serta transparan sudah pasti tidak ada masalah. Itu akan memberi ruang dan waktu yang cukup buat dicek KPU semua berkaitan dengan persyaratan. Pimpinan KPU itu kan kolektif kolegial, jadi kita mengacui kepada semua ketentuan UU.

Anda sendiri tidak tertarik terjun ke politik seperti banyak anggota KPU yang lain?

Hahaha (tersenyum) bagi saya sangat prinsip soal jabatan itu tidak perlu dikejar dan ambisius. Kita lebih baik kerja dengan sebaik-baiknya apa yang ditugaskan kepada kita. Kalau sudah amanah nanti juga terbuka sendiri.

Harapan Anda Pilkada serentak 2017 ini?

Pertama kita berharap sih tidak perubahan secara teknis, terkait misalnya UUnya. Karena itu saya berharap akan lebih baik dari pemilu sebelumnya. Paling pokok kalau penyelenggara Pemilu sudah menyelenggarakan sesuai dengan UU yang berlaku pasti akan berjalan dengan baik.

Di bawah kepemimpinan Meidy Yafeth Tinongan, Pemilu Pilkda Provinsi Sulut 2015   terselenggara dengan baik dan lancar. Baik sebagai anggota dan ketua KPU Minahasa induk, sudah pernah menyelenggarakan pemilu dengan peserta calon independen yang juga berlangsung sukses tanpa komplain. Kiprah Meidy dalam kepemiluan sudah lama. Sebelum menjabat Ketua KPU sejak 2012, sebelumnya tahun 2007-2012 sudah menjadi anggota KPU. Dunia aktifis sudah lama digeluti bahkan sejak mahasiswa. Pernah menjabat Ketua Senat di UKIT Tomohon. Pada Konperda GAMKI Sulut IX di Kota Bitung beberapa waktu lalu yang berlangsung di Wisma Pelaut, Meidy Tinongan terpilih Ketua GAMKI Provinsi Sulut.

Komentar Facebook
http://warningtime.com/wp-content/uploads/2016/06/co.jpghttp://warningtime.com/wp-content/uploads/2016/06/co-150x150.jpgadminwarningtimeFokusPilkada serentak jilid dua 2017 masih setahun lagi, tetapi sudah hingar-bingar bicara Pilkda, terlebih di DKI Jakarta. Salah satu yang berperan penting adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menentukan setiap calon yang berhak bertanding setelah diferivikasi sebelumya. Seperti diketahui sempat terjadi blunder ketika KPU dinilai ingin menjegal calon independen...Mengungkap Kebenaran