Elemen Masyarakat Bali Pertanyakan Kelanjutan Kasus Munarman di Polda Bali
KUTA – Belum lama ini, rombongan pengacara yang tergabung dalam Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika (GAB) mendatangi Mapolda Bali . Kedatangan rombongan pengacara tersebut untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus pelecahan terhadap pecalang Bali yang dilakukan oleh Munarman, mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) .
Munarman dilaporkan oleh elemen masyarakat Bali tertanggal 16 Januari 2017, terkait kasus pelecehan dan fitnah Pecalang yang dikatakan tersangka bahwa Pecalang Bali melarang umat muslim melakukan ibadah sholat Jumat.
Juru bicara GAB Agus Nahak mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Bali waktu itu karena desakan dari elemen masyarakat Bali untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus pencemaran terhadap pecalang Bali yang dilakukan oleh Munarman. “Kami datang karena aspirasi dari elemen masyarakat Bali. Mereka mempertanyakan kepada kami selaku pengacara, bagaimana perkembangan kasus tersebut kenapa sudah 3 bulan belum ada perkembangan yang jelas . Kami tidak bisa menjelaskan kepada masyarakat, sebelum mengkonfirmasi kepada penyidik tentang kasus Munarman ,” ucapnya pada awak media saat ditemui di Kuta , Jumat (7/4/2017) .
Namun, kedatangan rombongan pengacara tersebut tidak bisa ditemui oleh Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Kennedy. Mereka hanya ditemui para penyidik, tetapi para penyidik tidak bisa memberikan statemen karena alasan bahwa informasi satu pintu. Rombongan diarahkan ke pihak Humas Polda Bali. Namun oleh pihak Humas dikabarkan bahwa Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja juga tidak berada di tempat. “Baik Direskrimsus, Wadir, Kabid Humas, semuanya tidak berada di tempat. Para penyidik juga beralasan tidak bisa memberikan keterangan karena alasan bahwa keterangan hanya dilakukan oleh satu pintu,” ujarnya.
Agus mengatakan, Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena sudah menjadi tersangka maka publik Bali harus tahu perkembangan proses penyidikan sudah sejauh mana. “Publik harus tahu, terutama yang ada di Bali. Karena kasus ini sudah menyangkut sensifitas masyarakat Bali. Itulah sebabnya kami sebagai kuasa hukum mendatangi Polda Bali untuk bertanya langsung perkembangan kasus tersebut,” ujarnya.
Sekretaris GAB Valerian Libert menambahkan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi ahli diantaranya saksi ahli bahasa, pidana informasi dan teknologi, sosiologi ,serta pihak Kampus Jakarta. Saksi lain yang telah dimintai keterangannya diantara I Gusti Agung Ngurah Harta, salah satu pembina dan pendiri organisasi Sandhi Murti; Gus Yadi dari salah satu pondok pesantren di Denpasar; Warga Denpasar, Arief Melky Kadafak; dan Ketua Pecalang Bali Made Mudra .Penyidik juga telah meminta keterangan Zat Hazan yang merupakan pelapor.
Ia melanjutkan, polisi mengenakan Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor II Tahun 2008 tentang ITE menyangkut ajaran kebencian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Menurut Valerian , ada tiga alasan yang dipakai selama ini sehingga kasusnya berlarut. “Kalau kami mengikuti perkembangan di media, mereka menggunakan tiga alasan yakni locus delicti, izin dari organisasi profesi wartawan, dan jarak yang jauh. Ini alasan yang tidak masuk akal,” imbuhnya. Untuk locus delicti, bila menggunakan UU ITE, maka locusnya seluruh wilayah NKRI. Jadi dimana saja orang bisa diadili. Untuk alasan pemeriksaan tanpa izin dari organisasi profesi yang diikuti Munarman, maka hal perlu diketahui jika saat Munarman berada di Kompas TV dengan mengeluarkan pernyataan yang diduga menghina pecalang Bali. Sementara alasan lainnya soal jarak yang jauh, menghabiskan banyak biaya, maka sebaiknya Munarman ditahan di Bali. “Kalau alasan efektifitas, sebaiknya kita meminta agar Munarman segera ditahan di Polda Bali untuk memudahkan penyidikan. Penyidikan bisa menggunakan hak dan keyakinan untuk menahan Munarman,” jelasnya.
Ia meminta kepada penyidik di Polda Bali, bila tidak bisa menjelaskan perkembangan kasus ini maka minimal penyidik bisa memberikan informasi melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) sehingga publik merasa puas. Ia juga meminta ada tersangka lain yang sudah pernah disebutkan Polda Bali supaya segera ditindaklanjuti. “Orang yang mengupload isi video itu sudah menjadi tersangka. Tetapi kami tidak tahu perkembangannya,” tutupnya.(tom’s)
Leave a Reply