OJK Minta Masyarakat Waspada Investasi Bodong
Nusa Dua – Seiring berkembangnya industri keuangan dan kemajuan teknologi di bidang keuangan (fintech), perilaku konsumen menjadi penting membangun industri jasa keuangan . Mengingat prilaku konsumen dapat menciptakan industri keuangan sehat maupun melindungi kepentingan konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan International Seminar on Changing Consumer Behavior Through Financial Literacy , Financial Inclusion and Consumer Protection pada tanggal 4-5 Mei 2017 di Nusa Dua, Bali.
Tema ini sejalan dengan prinsip utama perlindungan konsumen yang digagas oleh kelompok G-20 yang menggaris bawahi pentingnya perilaku konsumen dalam menciptakan industri keuangan yang sehat ,baik dalam penyediaan produk atau jasa keuangan maupun melindungi kepentingan konsumen.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Muliaman D Hadad mengatakan,
” Berbagai negara dan organisasi internasional kini tengah mengacu kepada perilaku konsumen sebagai pendukung kebijakan dan strategi perlindungan konsumen. OJK sebagai otoritas industri jasa keuangan di Indonesia juga telah memulainya sejak OJK beroperasi 2013 lalu.” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Menurutnya , seiring dengan berkembangnya industri keuangan dan kemajuan teknologi di bidang keuangan, perilaku konsumen menjadi penting bagi industri jasa keuangan dan masyarakat,” kata Muliaman, saat membuka Consumer Behavior Through Financial Literacy, Financial Inclusion, and Consumer Protection, di Nusa Dua, Bali, Kamis ( 4/5 /2017) kemarin.
Dirinya mengatakan, perilaku konsumen antara lain dapat meningkatkan permintaan terhadap produk atau layanan jasa keuangan serta mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengembangkan produk yang lebih menarik dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga berpengaruh signifikan bagi pertumbuhan ekonomi.
Muliaman menambahkan, aspek literasi keuangan dapat membentuk masyarakat lebih cerdas dalam memahami manfaat dan risiko sehingga lebih berhati-hati dalam memilih produk keuangan dan menghindari investasi ilegal.
Selain itu, lanjutnya, perilaku konsumen yang baik dapat membangun kesadaran akan pentingnya produk atau layanan jasa keuangan bagi peningkatan kesejahteraan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan inklusi keuangan.
Menurut dia, perubahan perilaku konsumen yang lebih peduli terhadap hak-hak dan kewajibannya juga mendorong regulator untuk lebih memperhatikan aspek perlindungan terhadap konsumen keuangan.
Perilaku keuangan yang baik, “Antara lain tercermin dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan, pengambilan keputusan keuangan yang tepat, keyakinan dalam menggunakan produk keuangan, dan interaksi yang baik antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan, “jelas Muliaman.
Adapun berbagai upaya yang telah dan akan terus berlanjut dalam upaya mengubah perilaku konsumen tersebut antara lain adalah program edukasi dan literasi keuangan berbasis perilaku mencakup materi perencanaan dan pengelolaan keuangan, pengenalan berbagai produk dan layanan jasa keuangan, baik di sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank, serta peningkatan kewaspadaan dalam berinvestasi.
Selain itu, masih kata Muliaman, OJK mendorong lembaga jasa keuangan untuk menyediakan produk-produk keuangan yang terjangkau dan lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen keuangan, termasuk pemanfaatan teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat memilih produk dan layanan jasa keuangan secara lebih cepat dan efisien.
“Serta mengembangkan metode pengawasan market conduct terhadap penyedia jasa keuangan guna menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat, adil, berkelanjutan serta menciptakan interaksi yang baik dengan konsumen,” pungkas Muliaman.
Kusumaningtuti S. Soetiono selaku anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen menambahkan, yang dilakukan OJK saat ini seiring dengan langkah dan pelaksanaan Nawacita Presiden Jokowi.
Konsumen Keuangan perlu dibekali dengan pengetahuan dan kemampuan keuangan sehingga kelak produk dan atau layanan jasa keuangan ini dapat memberikan multiplier effect perekonomian Indonesia. ” Program OJK sejalan dengan implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2016 ,” tutup Kusumaningtuti. (tom)
Leave a Reply