Pdt Gomar Gultom (ujung kanan) di salah satu acara lintas agama

Menanggapi adanya desakan sebagian orang (warga gereja) belum lama ini, yang meminta pemerintah membubarkan Saksi Yehowa dengan menggunakan Perpu No 2/2017, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom menegaskan bahwa tidak ada alasan warga gereja untuk meminta negara membubarkan atau melarang keberadaan Saksi Yahowa.

“Bisa saja gereja menganggap bahwa ajaran  Saksi Yahowa sesat atau tidak sesuai dengan ajaran gereja, tapi itu tidak bisa menjadi alasan bagi gereja meminjam tangan negara untuk memberangus keberadaan Saksi  Yahowa,” tutur Pdt Gomar Gultom, yang disampaikan kepada warningtime.com.

Berikut ini, empat poin tanggapan resmi Pdt Gomar Gultom selaku Sekretaris Umum PGI. Pertama, Ajaran Saksi Yahowa berbeda dengan “main stream” gereja-gereja di Indonesia. Tapi tidak ada alasan warga gereja untuk meminta negara membubarkan ataupun melarang keberadaan Saksi Yahowa. Bisa saja gereja menganggap bahwa ajaran Saksi Yahowa sesat atau tak sesuai dengan ajaran gereja, tapi itu tidak bisa menjadi alasan bagi gereja meminjam tangan negara untuk memberangus keberadaan Saksi Yahowa.

Kedua, Yang sebaiknya dilakukan oleh Gereja-gereja adalah memperlengkapi umatnya hingga memiliki pengetahuan yang benar agar tidak mudah diombang-ambingkan oleh rupa-rupa angin pengajaran oleh permainan palsu manusia dalam yang menyesatkan.

Ketiga, PH-PGI justru meminta keseriusan negara untuk menjamin hak setiap warga negara, termasuk pengikut Saksi Yahowa, untuk memeluk agama dan keyakinannya, serta jaminan keamanan dalam melaksanakan ibadahnya. MPH-PGI juga mendorong gereja-gereja untuk ikut perduli pada mereka yang hak-haknya dicabik-cabik, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan, baik oleh negara maupun oleh masyarakat.

Keempat, jika memang terbukti ada unsur-unsur dari pengajaran Saksi Yahowa yang menolak atau bertentangan dengan Pancasila dan ada ketidak-sediaan mereka mematuhi konstitusi dan regulasi yang berlaku, maka hal ini diserahkan sepenuhnya untuk ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dengan Perpu nomor 2/2017.

Komentar Facebook
http://warningtime.com/wp-content/uploads/2017/07/gomar.jpghttp://warningtime.com/wp-content/uploads/2017/07/gomar-150x150.jpgadminwarningtimeHomeMenanggapi adanya desakan sebagian orang (warga gereja) belum lama ini, yang meminta pemerintah membubarkan Saksi Yehowa dengan menggunakan Perpu No 2/2017, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom menegaskan bahwa tidak ada alasan warga gereja untuk meminta negara membubarkan atau melarang keberadaan Saksi Yahowa. “Bisa saja gereja menganggap...Mengungkap Kebenaran