Jakartawarningtime.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengawasi Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Eddy Widjaja (42) perkara tersebut sudah masuk pada  agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederick SH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tapi tidak kunjung dibacakan tuntutan terhadap terdakwa  hanya karena dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk membacakan tuntutannya.   Hingga kini tuntutan sudah tertunda tiga minggu (5/9/17)lalu.

“Perkara pembacaan tuntutan ditunda,kita berharap agar minggu depan sudah dibacakan kalau ditunda lagi ini  kita curiga,” ujar salah satu keluarga korban yang setia mengikuti persidangan yang  selalu ramai itu.

Ini sudah yang ke-3 kalinya, saksi pelapor Rudi Kurniawan mengikuti jalannya persidangan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan tapi tak kunjung dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Frederick SH.

“Saya  heran tuntutan di tunda-tunda terus, ada apa nih?” katanya kepada wartawan.usai keluar dari pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rudi juga mengatakan  bahwa pihaknya sudah terzolimi atas perbuatan terdakwa.

“Saya berharap agar di negara ini masih ada keadilan sebab sejak awal terdakwa tidak ditahan. Saya sangat berharap agar aparat penegak hukum yang  menangani perkaranya dapat berlaku adil baik dalam tuntutan maupun vonis terhadap terdakwa mengingat perbuatan terdakwa sangat merugikan saya secara pribadi, dan terutama keluarga saya,” paparnya.

Seperti diketahui, peristiwa itu berawal sekitar tahun 2009 di Ruko Royal Sunter Blok B 18 Jakarta Utara. Antara korban dengan terdakwa mendirikan sebuah perusahaan, PT. Domani Aman Sentosa bergerak dibidang distributor minuman beralkohol (wine) dengan kepemilikan saham Rudi 40%, Linda (istri Rudi) 30%, dan Eddy (terdakwa) 20%.

Pada tahun 2012 terjadi konflikk internal di dalam perusahaan hingga  berlanjut dan terjadi  tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHPidana jo 311 KUHPidana. Tentang pencemaran nama baik dan kasus tersebut masuk Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan ketua majelis hakim  Tjootje Sampaleng  SH,MH dengan hakim angota Firman.SH, dan Parnaen Silitonga,SH

Dalam pemeriksaan saksi beberapa wakru lalu terungkap bahwa terdakwa mempermalukan saksi korban Rudy Kurniawan dihadapan para karyawannya. Sebab terdakwa Eddy Widjaja dengan sengaja mengirimkan pesan melalui pesan elektronika blackberry messenger (BBM)  ke pada karyawan di Perusahaan yang dipimpin korban.  Terungkap juga dari keterangan salah satu karyawan saksi korban bernama Sandra mengatakan kira-kira ada sekitar 11 screen shoot, yang isinya penghinaan dan pencemaran nama baik dapat berakibat rusaknya rumah tangga dan membunuh karakter korban.

Diantaranya perkataan bernada fitnah yakni bahwa saksi korban Rudi Kurniawan disebut memiliki istri muda dan anaknya masih sering ke Jakarta. Bbahkan saksi sering bikin cerita bohong kepada istri pertamanya Linda, semua dunia juga tau rudi punya istri dan anak.menirukan, kata terdakwa

Tidak puas dengan mengunakan kata-kata lewat BBM terdakwa tetap menerornya, seperti dijelaskan dihadapan majelis hakim. Terdakwa terus menteror dengan pesan singkat elektronik dan yang diingat saksi korban salah satunya berbunyi “bilang sama bos kamu kalah ada biji saya tunggu dia datang sama bu Linda,” ungkap  Rudi.

Menurut Rudy terdakwa Eddy sebenarnya sudah di pecat dari perushaan sesuai hasil rapat pemegang saham “ dia itu bukan lagi karyawan di Perusahaan kami tapi dia itu tetap berkantor di Perusahaan dan kerjanya hanya menyebarkan fitnah terus dikantor, sehingga diketahui istrinya.

Bahkan selama beberapa tahun Rudi mengaku hubungan rumah tangganya dengan istrinya Linda menjadi tidak harmonis dan hampir bercerai. Para karyawannyapun menjadi berubah menilai diri saya katanya

Ketua majelis hakim memotong keterangan saksi dan berulang kali menanyakan apakah benar saudara saksi memiliki istri kedua dan dijawab dengan tegas oleh Rudi yang juga korban, bahwa itu tidak benar majelis.

“BBM dokter Edi Wijaya adalah bohong dan fitnah bahkan terus berupaya menteror dan berupaya mempengaruhi istri saya,  agar supaya kami bercerai,” sanggah Rudi di persidangan. (phil).

 

Komentar Facebook
http://warningtime.com/wp-content/uploads/2017/09/IMG_20170503_161439-1.jpghttp://warningtime.com/wp-content/uploads/2017/09/IMG_20170503_161439-1-150x150.jpgadminwarningtimeFokusJakartawarningtime.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengawasi Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Eddy Widjaja (42) perkara tersebut sudah masuk pada  agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederick SH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tapi tidak kunjung dibacakan tuntutan terhadap terdakwa  hanya karena dengan...Mengungkap Kebenaran