Jakartawarningtime.com – Korban pencemaran nama baik dituntut 6 bulan dengan percobaan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederick SH dari kejaksaan Negeri Jakarta Utara. “Kecewa saya dengan tuntutan tersebut,” kata Rudy Wijaya di damping kuasa hukumnya Lina Wijaya SH, di Penghadilan Negeri Jakarta Utara.

“Memang korban sudah tahu sebelumnya bahwa kasus yang bergulir di Pengadilan Jakarta Utara itu dengan terdakwa Eddy Widjaja (42) akan dituntut percobaan,  isu itu sudah kami dengar,” ujar Rudy kepada wartawan usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Frederick SH. Sedangkan pengacara korban Lina Wijaya pada saat dihubungi wartawan melalui selulernya juga mengatakan hal yang sama, bahwa klinya sangat kecewa dengan tuntutan tersebut.

Korban juga sebelumnya sudah curiga dengan penundaan persidangan berkali-kali, membuat saksi bertanya-tanya,dan heran  kenapa tuntutan di tunda-tunda terus. Ini terbukti tuntutan melenceng dari harapan ungkapnya kepada wartawan. Rudi juga mengatakan  bahwa pihaknya sudah terzolimi atas perbuatan terdakwa, tapi kenyataanya tetap seperti ini dan kami tetap berharap kedepan masih ada keadilan karena kami yaklin majelis hakim yang diketuai Joce Sampaleng akan memvonis perkara itu dengan seadil-adilnya dengan menaruh harapanya mengingat perbuatan terdakwa sangat merugikan keluarga saya.  .

Kasus tindak mpidana tersebut asal mulanya terjadi sekitar tahun 2009 di Ruko Royal Sunter Blok B 18 Jakarta Utara, antara korban dengan terdakwa mendirikikan sebuah perusahaan PT. Domani Aman Sentosa bergerak dibidang distributor minuman beralkohol (wine) dengan kepemilikan saham Rudi 40%, Linda (istri Rudi) 30%, dan Eddy (terdakwa) 20%.

Pada tahun 2012 terjadi komplik diperusahaan hingga berlanjut ketindak pidana terkait dengan pencemaran nama baik diatur pasal 310 KUHPidanan jo 311 KUHPidana. Dan majelis hakimnya Tjootje Sampaleng (ketua) dan  hakim angota Firman.(anggota) Parnaen Silitonga,(Anggota).

Korban mengaku sudah dipermalukan dihadapan para karyawannya, sebab terdakwa Edi Widjaja dengan sengaja mengirimkan pesan melalui pesan elektronika blackberry messenger (BBM)  ke anak buah atau karyawan saksi korban bernama Sandra ada sekitar 11 screen shoot, yang isinya penghinaan dan pencemaran nama baik dapat berakibat rusaknya tatanan rumah tangga dan membunuh karakter seseorang.

Nada fitnah yakni bahwa saksi korban Rudi Kurniawan memiliki istri muda dan anaknya masih sering ke Jakarta, bahkan saksi sering bikin cerita bohong kepada istri pertamanya Linda, semua dunia juga tau rudi punya istri dan anak.

Tidak puas hanya BBM itu saja, kata Rudi dihadapan majelis hakim. Terdakwa terus menteror dengan pesan singkat elektronik dan yang diingat saksi korban salah satunya berbunyi “bilang sama bos kamu kalah ada biji saya tunggu dia datang sama bu Linda,” cerita Rudi.

Terdakwa Eddy tidak sungkan – sungkan menyebarkan fitnah kepada  anak buahnya dan itu berlanjut terus menyebarkan fitnah itu hingga diketahui istrinya.dan kasus tersebut menyebar kepada keluarga.

Bahkan selama beberapa tahun Rudi mengaku hubungan rumah tangganya dengan istrinya Linda menjadi tidak harmonis dan hampir bercerai.akibat perbuatan terdakwa.(phil)

Komentar Facebook
http://warningtime.com/wp-content/uploads/2017/09/IMG_20170503_161439-1.jpghttp://warningtime.com/wp-content/uploads/2017/09/IMG_20170503_161439-1-150x150.jpgadminwarningtimeFokusJakartawarningtime.com - Korban pencemaran nama baik dituntut 6 bulan dengan percobaan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederick SH dari kejaksaan Negeri Jakarta Utara. “Kecewa saya dengan tuntutan tersebut,” kata Rudy Wijaya di damping kuasa hukumnya Lina Wijaya SH, di Penghadilan Negeri Jakarta Utara. 'Memang korban sudah tahu sebelumnya bahwa...Mengungkap Kebenaran