Jakarta WT – Setelah menjalani sidang beberapa bulan, akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Hakim Nuraeni SH menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan penerbitan ijazah yakni Matheus Mangentang, Rektor dan Ketua Yayasan STT Setia (Sekolah Tinggi Teologia Arastamar) dan Direktur STT Setia Ernawaty Simbolon masing-masing 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara, Kamis (7/06/2018) di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur.

Dalam amar putusannya, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bahwa  akibat ijasah telah mempermalukan korban. Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa masih memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga dan tujuan menyelenggarakan pendidikan adalah mulia, serta sudah berusaha untuk meminta ijin.

Selain menjatuhkan vonis, hakim menetapkan para terdakwa dengan tahanan kota yang dikenakan wajib lapor.

Atas putusan tersebut, baik kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dahulu.

Tim JPU, Handri mengatakan bahwa akan melaporkan terlebih dahulu ke Tim JPU yang menangani kasus ini.

Sementara Matheus Mangentang ketika dimintai tanggapan usai sidang menyatakan pihaknya akan banding. “Ya akan banding,” ujarnya singkat.

Sidang mendapat perhatian lebih karena ruang pengadilan utama PN Jakarta Timur disesaki pengungjung.

Komentar Facebook
http://warningtime.com/wp-content/uploads/2018/06/20180607_142235-1024x576.jpghttp://warningtime.com/wp-content/uploads/2018/06/20180607_142235-150x150.jpgadminwarningtimeFokusJakarta WT - Setelah menjalani sidang beberapa bulan, akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Hakim Nuraeni SH menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan penerbitan ijazah yakni Matheus Mangentang, Rektor dan Ketua Yayasan STT Setia (Sekolah Tinggi Teologia Arastamar) dan Direktur STT Setia Ernawaty Simbolon masing-masing 7 tahun...Mengungkap Kebenaran