Eks Karyawan PT Freeport Sambangi PGI Minta Dukungan Atas Nasibnya
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menerima kunjungan perwakilan eks karyawan PT Freeport, yang datang mengadukan nasibnya di Grha Oikoumene, Jakarta, Kamis (2/7). Mereka datang didampingi oleh Nurkholis Hidayat selaku Kuasa Hukum dari Lokataru, kantor hukum dan hak asasi manusia Indonesia, dan mereka mewakili 8300 eks karyawan PT Freeport yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak sejak Mei 2017.
Banyak di antara mereka yang kini mengalami kesulitan ekonomi lantaran hak keuangan mereka tidak dipenuhi, rekening diblokir dan BPJS dihentikan. Hal ini berdampak pada masalah pelayanan medis bagi yang sakit, anak-anak putus sekolah, hubungan rumah tangga menjadi rusak, bahkan terjadi penangkapan, teror dan korban jiwa pada eks karyawan PT Freeport tersebut, hanya karena mereka terus memperjuangkan hak-haknya.
“Sebagai umat kami berharap ada perhatian dari pimpinan gereja. Mengapa ini kami lakukan karena selama berjuang untuk ketidakdilan di Tanah Papua, khususnya melawan Freeport, tidak ada sentuhan kasih dari pimpinan gereja di Papua. Maka akhirnya kami sepakat untuk menyampaikan keluhan ini, yang adalah keluhan umat, kepada pimpinan PGI,” ujar Julius Mairuhu, mewakili sekitar 200 orang eks karyawan PT Freeport yang datang ke kantor PGI.
Marthen Motte, yang juga mewakili eks karyawan PT Freeport, menyampaikan harapannya agar PGI ambil bagian memperjuangkan persoalan ini. Berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk menyurati semua pihak, namun tidak ada kemajuan. “Kami sudah beberapa kali ke Istana Presiden, menyurati Deputi Kepresidenan, Menteri Tenaga Kerja, bahkan Menteri ESDM sudah ke sana tetapi tidak ada kabar atau tidak ada kejelasan terkait apa yang kami alami,” katanya.
Selaku kuasa hukum, Nurkholis Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan melalui jalur konstitusi, tetapi tetap mengalami kesulitan. Lebih jauh dia menjelaskan bahwa upaya PHK sepihak sebenarnya sudah diketahui oleh seluruh karyawan, dan karena itu mereka menginginkan adanya perundingan. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak PT Freeport sehingg akhirnya karyawan melakukan aksi mogok.
“Pada 1 Mei 2017 mereka melakukan mogok resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi sejak saat itu PT Freeport tidak mengakui hak mogok yang dilindungi oleh undang-undang tersebut, dan secara sepihak terus digaung-gaungkan bahwa pemogokan itu tidak sah, dan kemudian mereka yang 8300 orang itu dianggap mengundurkan diri atau mangkir. Saya sangat menyayangkan karena pemerintah menerima begitu saja klaim dari PT Freeport yang menyatakan bahwa pemogokan ini tidak sah. Secara hukum mereka adalah pegawai PT Freeport yang seharusnya seluruh hak-haknya diberikan dan tidak diabaikan begitu saja,” papar Nurkholis.
Dia menambahkan, pada 21 Desember 2017 tanpa sepengetahuan dan mandat dari 8300 orang karyawan yang di PHK sepihak ini, pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pusat dan PT Freeport melakukan sebuah kesepakatan yang intinya membayar sekitar 1 bulan gaji saja. Padahal, banyak karyawan yang sudah bekerja sekitar 10-25 tahun.
“Ini sebuah kesepatakan yang bukan saja menghina para pekerja, tetapi juga ilegal karena tidak ada mandat apapun dari karyawan. Sejak Desember hingga saat ini tidak ada satupun tindakan dari pemerintah untuk melindungi atau menjawab keluhan dari para pekerja,” jelasnya.
Nurkholis Hidayat sebagai Kuasa hukum eks karyawan PT Freeport berharap PGI bantu menyuarakan aspirasi para eks karyawan tersebut, sakaligus membela masyarakat yang tertindas.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Umum PGI, Pdt. Gomar Gultom, mengungkapkan bahwa PGI sebagai sebuah persekutuan merasakan apa yang dialami oleh seluruh eks karyawan PT Freeport. Karena itu, sudah menjadi tugas PGI untuk berjalan bersama dan menyuarakan suara-suara yang tidak didengar selama ini.
“Saya bertemu Julius Mairuhu pada Maret lalu di Sorong, dan mendapat informasi tentang permasalahan ini. Dan, sungguh, saya bisa merasakan duka nestapa yang meneroa Saudara-saudara,” sambut Pdt Gomar mengawali responsnya.
Selanjutnya, Pdt Gomar menyebutkan empat hal yang akan ditempuh oleh PGI, yakni: pertama, Hak-hak karyawan harus dipenuhi. Mereka berhak untuk dipekerjakan kembali. Apabila hendak di-PHK, harus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang ada.
Kedua, Pemerintah harus hadir untuk melindungi warganya dan tidak hanya mendengarkan kepentingan pengusaha.
Ketiga, Pemerintah harus menegakkan undang-undang tanpa pandang bulu, terhadap majikan dan karyawan.
Terakhir, PGI, melalui saluran yang dimilik, akan menyuarakan masalah ini, termasuk menyuarakannya melalui mass media. PGI juga akan menyurati gereja-gereja di Papua, untuk ikut merespon persoalan yang sedang dihadapi karyawan Freeport ini. (Humas PGI)
Leave a Reply