Jakarta WT –  Otak pengeroyokan wartawan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Jakut), terdakwa Suseno Halim selasa duduk dibangku pesakitan pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk pempertanggung jawabkan perbuatanya atas pengeroyokan korban wartawan Herman Yusuf. Agenda persidangan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Anton SH, Selasa (05/03). Lalu.

JPU menyebutkan, terdakwa Suseno Halim, atas perbuatan melawan hukum, melakukan pengeroyokan di rumah korban jalan Bisma Sunter, Jakarta Utara.

Terdakwa dengan mengerahkan kelompok masyarakat atau (ormas) mendatangi rumah korban dan mengeroyok korban Herman Yusuf dan anaknya hingga mengalami luka, sesuai hasil visum etrevertum dokter.

Tindakan pengeroyokan yang menimpa pelapor tersebut terjadi 8/8/2018, sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Jakarta Utara dengan nomor LP/879/K/VII/2018/PMJ/Resju tanggal 08/08.

Menurut jaksa, dalam kejadian tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), ujar JPU di hadapan majelis hakim pimpinan Indri SH didampingi hakim anggota Oloan SH dan Susilo SH.

Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa Fikirman S dan rekan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke majelis hakim,”Dimana alasan penangguhan penahanan karena terdakwa mengalami sakit jantung,” kata Fikirman penasihat hukum terdakwa.

Namun majelis hakim belum pimpinan Indri SH, belum merespon permohonan penangguhan penahanan terdakwa tersebut. dengan jawaban tunggu dipertimbangkan majelis,” Sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan keterangan para saksi,”kata Hakim Indri.

Menurut korban Herman Yusuf, mengatakan, Kejadian ini berawal dari jual beli rumah tahun 2008 silam. Dirinya beli rumah terdakwa namun terdakwa kurang puas hingga terjadi gugatan di Pengadilan dan sampai Kasasi tingkat Mahkamah Agung (MA). Sementara proses hukum masih berlanjut, terdakwa mau mengeksekusi rumah yang beli dari terdakwa, dan tempat itu dengan mengerahkan ormas tanpa putusan yang berkekuatan hukum tetap dari MA.

“Terdakwa membawa massa ke rumah saya di jalan Bisma Tempat Kejadian Perkara (TKP) supaya mengosongkan rumah secara paksa. Saat itu terjadi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dirinya dan anaknya hingga luka, sehingga aparat Polres Jakarta Utara menggiring massa dari rumahnya ke Mapolres Jakarta Utara guna proses hukum sehingga menyeret Suseno Halim sampai ke persidangan ini, ” kata Herman, ada beberapa sumber yang dipercaya mengatakan bahwa dari dulu Suseno itu mengaku sakit jantung tapi tidak pernah berobat. Makanya kambuh penyakitnya itu. ***

Komentar Facebook
adminwarningtimeRagamJakarta WT -  Otak pengeroyokan wartawan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Jakut), terdakwa Suseno Halim selasa duduk dibangku pesakitan pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk pempertanggung jawabkan perbuatanya atas pengeroyokan korban wartawan Herman Yusuf. Agenda persidangan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Anton SH, Selasa (05/03). Lalu. JPU menyebutkan, terdakwa Suseno...Mengungkap Kebenaran