Terdakwa Tedja Widjaja Cuma Dituntut 3 tahun 6 bulan
Jakarta, Warningtime.com –Sidang perkara terdakwa Tedja Widjaja penipu ulung kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) 22/05/19 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.
Direktur Utama PT Graha Mahardika Tedja Widjaja dipersalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH, MH melangar pasal 378 KUHP dengan tuntutan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Tedja Widjaja dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang merugikan Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (Uta’45) sedikitnya Rp 60 miliar.
Dalam persidangan yang dibacakan Rabu (22/5), JPU mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa terhadap Tedja Widjaja. diantaranya, terdakwa tidak kooperatif, Terdakwa slalu berkelit tidak mengakui perbuatannya serta memberi keterangan berbelit-belit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut didukung keterangan para saksi-saksi a de charge dari JPU yang saling bersesuaian. Terdakwa telah melakukan tipu daya, muslihat dengan rangkaian kata-kata bohong sehingga korbannya menjadi terperdaya.
Jaksa penuntut umum juga menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang sedemikian terencana. Terdakwa sengaja membuat berbagai surat-surat dan dokumen yang seolah bisa menghapus kewajibannya yang sesungguhnya belum dipenuhinya.
Terdakwa juga membuat berbagai surat perjanjian maupun akta, ada lagi yang mengesankan kewajibannya terkait pembayaran tanah lokasi kampus Uta’45 telah terlaksana. Namun kenyataannya tidaklah demikian, “tutur JPU Fedrik. JPU kemudian mencontohkan dokumen seolah dibuat Michele Rudyono, Namun kenyataannya pada saat pembuatan dokumen tersebut Michele Rudyono sedang berada di Amerika Serikat.
“Terdakwa Tedja Widjaja merekayasa berbagai dokumen atau surat-surat yang seolah bisa menghapus pembayaran atau kewajiban membayar tanah Yayasan Uta’45 yang telah dikuasai dan dimanfaatkannya, “ujar Fedrik Adhar.
Atas tuntutan yang dianggap cukup berat tersebut, terdakwa maupun penasehat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang sepekan yang telah dijadwalkan oleh mejelis hakim yakni tanggal 10 Juni 2019.(philipus)
Leave a Reply