Putusan PN Jakut Tak Mampu Mengungkap Penadah 92 Kontainer
Jakarta,Warningtime.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mat Yasin SH dan Majelis Hakim Purbantoro, SH tidak dapat mengungkap kasus penadah 92 kontainer hingga para terdakwa dihukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Seperti diketahui kasus tersebut menjerat dua terdakwa masing-masing Norman dihukum 2,6 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa 3,6 tahun. Sedangkan terdakwa Selvi Dora pada sidang terpisah dihukum 11 bulan lebih ringan dari tuntatan Jaksa Theodora Marpaung SH, MH.
Norman yang seharusnya dijatuhi hukum lebih berat karena dianggap sebagai pelaku utama yang menggelapkan 92 kontainer. Sedangkan Silvi Dora dihukum 11 bulan oleh majelis hakim Pontoh, SH perannya hanya ikut serta menerima uang tip dari Norman karena jasanya, yang membantu mengelurkan kontainer dari Depo Bina Sentra Kemaskindo (BSK) yang berlokasi di jalan raya Cilincing Jakarta Utara.
Kasus tersebut berawal dari 2017 dimana terdakwa Norman mengeluarkan kontainer dari Depo BSK dengan membawa dokumen Order (DO) dari PT GMN dengan DO tersebut maka Depo BSK baru bisa mengeluarkan Conteiner tersebut setelah keluar dari Depo BSK kontainer yang dikeluarkan oleh Norman tidak kembali lagi ke Depo BSK.
Setelah 2019 baru ketahuan bahwa terdakwa Norman yang mengelapkan kontainer tersebut.
Dalam persidangan terungkap juga dihadapan majelis Hakim yang diketuai Agung Purbamtoro SH, ternyata selain Norman yang menjual kontainer ada nama lain lagi yaitu Alung, Fendi, Wahyudi, Purnama dan Ade. Alung menjual 15 kontainer, Wahyudi 5 kontainer dan Fendi 2 kontainer serta Ade 3 kontainer.
Anehnya nama-nama yang menjual di atas tidak dijadikan terdakwa oleh JPU mereka hanya jadi penonton. Ada dugaan mereka yang ikut menjual konteiner tersebut tidak dijadikan terdakwa oleh JPU karena takut terungkap penadahnya. (phil)
Leave a Reply