Warningtime.com Jakarta – Sembilan terdakwa pemilik 50 kg Shabu dan ribuan butir pil ekstasi terancam hukuman mati pasalnya para pialang narkoba jenis shabu dan extasi ini tidak memiliki izin dari pihak berwajib. Mereka menjalankan usaha tersebut hanya demi mencari kebutuhan keuntungan mata.

Seperti yang diungkapkan oleh terdakwa Zulkifli alias Zul bin Djamaludin pada sidang hari Senin (6/9) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(PN Jakut) Zulkifli dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isfardy SH, Hary Rayon SH, Fedrik Adhar SH, Rahman Rajasa SH, Lio Bobby Sipahutar SH dan Dony Panjaitan SH. Pasal 114 Jo pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman mati.

Terdakwa Zulkifli alias Zul Zivilia adalah Vokalis Bend Vivilia, ditangkap aparat BNN Polda Metro Jaya karena kasus penyalah gunaan narkpba. Terungukanya kasus tersebut pada Jumat (1/3/2019) di Apartemen Gading River View, dilawan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada saat ditangkap Vokalis Band Zivilia, bersama barang bukti puluhan ribu pil extasi dan 8 orang rekan Zul lainya yang tergabung dalam jaringan peredaran narkotika. Sembilan orang tersebut adalah jaringan pengedar tapi Zul adalah bos besar karena barang bukti begitu banyak.

Pada saat pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut Zul bukan sendirian Zul bersama Muh Hendrawan alias Rian, Harun Rasyid alias Andi bin Rasyid, dan satu satunya perempuan Devianty binti kusryanto kelompok tersebut berada di apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Jakut. Penangkapan Zul merupakan pengembangan dari tersangka yang lebih dahulu ditangkap.

Kemudian aparat mengembangkan kasus tersebut pada 2 Maret 2019 aparat menagkap dua orang lainya masing-masing Rozcy dan Muhammad Rifki Muntazbillah di Palembang Sumatra Selatan barang bukti cukup pantastis 50 kilo gram shabu serta ribuan pil extasi. Pada saat menangkapan terdakwa Zul sedang membungkus barang bukti Shabu dan pil extasi dalam kemasan.

Setelah itu terdakwa berperan sebagai pengedar, narkoba tersebut ke pengecer diberbagai daerah, diantara Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Selatan dan Lampung. Terdakwa dalam persidangan mengaku mulai terlibat dalam dan bergabung dengan jaringan narkoba skala besar sejat 2018 silam dan jaringan mereka bergerak secara tertutup antara bandar dan pengedar tidak saling mengenal. (Phil)

Komentar Facebook
adminwarningtimeFokusIndonesiaWarningtime.com Jakarta - Sembilan terdakwa pemilik 50 kg Shabu dan ribuan butir pil ekstasi terancam hukuman mati pasalnya para pialang narkoba jenis shabu dan extasi ini tidak memiliki izin dari pihak berwajib. Mereka menjalankan usaha tersebut hanya demi mencari kebutuhan keuntungan mata. Seperti yang diungkapkan oleh terdakwa Zulkifli alias Zul...Mengungkap Kebenaran