Warningtime.com Jakarta – 
Majelis hakim pimpinan Sirait SH menunda persidangan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum siap membacakan tuntutan. “Kapan dibacakan tuntutan saudara jaksa!” Kata majelis, kita sudah tunda seminggu seharusnya Senin ini (28/20).tapi menurut JPUP Rahman SH tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) mudah-mudahan Minggu depan. kasus yang menyerat Vokalis Bend Vivilia, Zul Kifli Cs ini sangat mendapat perhatian publik karena para pelaku tergolang bandar kelas kakap kemudian dibarengi dengan barang bukti cukup fantastis 50 kg Shabu dan 50.000 butir pil ekstasi.

Diduga  mereka adalah para pemain lama sejak 2017 sudah menjalankan profesi sebagai pengedar narkotika golongan satu.  Mereka pun menjalankan profesi tersebut karena mudah mendapatkan uang ungkap Maulana yang lulusan D3 Akper jadi tidak ada obsesi lain selain mencari uang ujarnya dihadapan majelis hakim.

Hal yang sama diungkapkan gerbong narkoba kelas kakap Zul Kifli, Ryan, Andi, Basir, Rizky, Andy bin Rasyid mereka ini dihadapan majelis mengaku tau bahwa apa yang dikerjakan mereka itu barang terlarang tapi karena uangnya cepat dan gampang kami mau walaupun itu barang tetlarang. Mereka direkrut bekerja sebagai pengedar narkoba dan mereka umumnya para pengedar tersebut direkrut dari daerah Kalimanatan Banjar Masin sedangkan Zul Kifli pemegang komando yang mengatur strategi untuk peredaran narkoba.

Zul Kifli ditangkap (1/3-2019) di apartemen Gading River View, dikawasan Baulevard Barat Raya Kelapa Gading Jakarta Utara oleh aparat Polda Metro Jaya (PMJ) bahwa terdakwa Zul Kifli tergabung dalam jaringan kelas kakap bahwa banyaknya barang bukti yang dimiliki terdak peredaran narkoba. Skala besar, pertama kali polisi menangkap Zul Kifli bersama tiga rekannya yang lain yaitu Muh Hendrawan alias Rian, Harun Rasyid alias Andi bin Rasyid, dan Devianty binti Kusryanto satu-satunya perempuan yang ditangkap di apartemen Gading River View City Home Kelapa Gading Jakarta Utara.

Penangkapan mereka ini atas pengembangan dua orang yang ditangkap Basir dan Andi pada 2/3/2019, dipalembang Sumatra Selatan dari kedua orang ini berkembang mengarah ke Zul Kifli aparatpun langsung mengejar terdakwa di Jakarta, saat ditangkap Zul Kifli sedang membungkus Shabu-shabu dan pil Extasi dalam kemasan. Dan barang haram itu oleh terdakwa Zul Kifli kemudian menyebarkan, mengedarkan narkoba tersebut kepengecer keberbagai daerah diantaranya Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Selatan dan Lampung.

Terdakwa Zul Kifli bergabung dalam jaringan narkotika sejak tahun 2018. Dalam pengakuannya Zul Kifli sudah dua kali mengedarkan narkoba skala besar dan dari pengakuannya terdakwa sudah mengedarkan kurang lebih 300 kg dalam tahun 2019. Vokalis Bend Vivilia ini diancam hukuman mati. (Chardy/Phil)

Komentar Facebook
http://warningtime.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191029-WA0004-1024x768.jpghttp://warningtime.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191029-WA0004-150x150.jpgadminwarningtimeIndonesiaInspirasiWarningtime.com Jakarta -  Majelis hakim pimpinan Sirait SH menunda persidangan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum siap membacakan tuntutan. 'Kapan dibacakan tuntutan saudara jaksa!' Kata majelis, kita sudah tunda seminggu seharusnya Senin ini (28/20).tapi menurut JPUP Rahman SH tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) mudah-mudahan Minggu depan. kasus yang...Mengungkap Kebenaran