Pdt. Dr. Joshua Tewuh, M.Th bersama Pdt. Ezra Alfred Soru, M.Th dimintai Saksi Ahli di Bareskrim Terkait Penistaan Agama

“Kami (saya  dan Pdt. Ezra Alfred Soru) memberikan kesaksian dan sekaligus mengadukan Ust. Yahya Waloni di Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan, penistaan Agama Kristen dan pencemaran nama baik Ulama Kristen (Para Pendeta), yang diduga melakukan penipuan publik untuk Gelar Pendeta, Ketua Sinode Gereja  dan Rektor STT serta  Doktor Teologi gadungan,” katanya mengawali keterangan persnya yang diterima warningtime.com.

Ketua umum Cristian Wacth ini juga mengatakan bahwa Yahya Waloni juga di anggap merancang Permufakatan jahat untuk melakukan penghinaan dan pendiskreditan secara Terstruktur Sistematis Massiv (TSM) untuk menghancurkan Kekristenan di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan itu pula baik Pdt. Joshua maupun Pdt. Ezra meminta dukungan doa, moril dan spiritual, untuk bergerak mereka berdua dapat melawan dan menyadarkan orang-orang seperti Yahya Waloni, dan lain-lainnya. Tujuannya jelas agar Indonesia yang penuh keberagaman ini tetap terjaga.

Sebagai tokoh agama hendaknya masing-masing menjaga kerukunan sehingga masyarakatnya saling menghargai satu dengan yang lain dengan segala perbedaannya.

Pdt. Joshua pada kesempatan itu mengajak seluruh Apologet Kristen interdenominasional bersatu untuk menjaga dan mengawal serta membela kekristenan Indonesia.

Komentar Facebook
http://warningtime.com/wp-content/uploads/2019/11/20191105_113942-1024x896.jpghttp://warningtime.com/wp-content/uploads/2019/11/20191105_113942-150x150.jpgadminwarningtimeFokusIndonesiaWarningtime.com Jakarta - Bareskrim Mabes Polri terus melakukan pengusutan terkait laporan tentang dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan oleh Yahya Waloni. Dalam upaya tindak lanjut itu, Senin (4/11/2019) penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memanggil dua pendeta sebagai saksi ahli. Keduanya adalah Pdt Dr Joshua Tewuh dan Pdt. Ezra Alfred Soru....Mengungkap Kebenaran

Related Posts

Didatangkan Saksi Ahli Prof Dr Andi Hamsyah SH.MH Tegaskan: Memperbaiki Mesin Yang Rusak Karena Salah Pengoprasian Tidak Merupakan Tindak Pidana

Didatangkan Saksi Ahli Prof Dr Andi Hamsyah SH.MH Tegaskan: Memperbaiki Mesin Yang Rusak Karena Salah Pengoprasian Tidak Merupakan Tindak Pidana

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Persen senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Persen senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

PTP Nonpetikemas Teluk Bayur: Implementasikan Pelabuhan Ramah Lingkungan dan Tingkatkan Efisiensi serta Produktivitas

PTP Nonpetikemas Teluk Bayur: Implementasikan Pelabuhan Ramah Lingkungan dan Tingkatkan Efisiensi serta Produktivitas

Regional 2 Tanjung Priok Peringati Hari Pahlawan 2024 dengan melaksanakan khitanan massal

Regional 2 Tanjung Priok Peringati Hari Pahlawan 2024 dengan melaksanakan khitanan massal

Arus Barang Tumbuh, Pendapatan Pelindo Q3 Tembus 23,5 T

Arus Barang Tumbuh, Pendapatan Pelindo Q3 Tembus 23,5 T

Gala Dinner Untuk Penyambutan Seluruh Peserta Sidang Raya XVIII PGI Berlangsung Semarak

Gala Dinner Untuk Penyambutan Seluruh Peserta Sidang Raya XVIII PGI Berlangsung Semarak

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.