Warningtim.com Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat, Agus Setiawan SH,MH menghukum bersalah terdakwa Vivi Nathalia (42) 2 tahun percobaan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghinaan terhadap saksi korban Tatang. Terdakwa adalah seorang guru piano dijerat melanggar UU ITE No 11 tahun 2008.

Menurut Majelis Hakim, Vivi Nathalia selain memfinah juga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, dan pengancamam terhadap korban. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardiana Yolanda Silaen SH menuntut 1 tahun penjara, kapada terdakwa. Namun dalam putusan tersebut majelis mengatakan terdakwa tidak perlu menjalani tahanan kurungan. Cukup menjalani masa percobaan 2 tahun.

Dihadapan wartawan, Tatang (52) bertemu dengan Jaksa Mardiana Yolanda Silaen, SH. MH, meminta agar langsung banding, sebab saksi korban Tatang sangat kecewa, karena Vivi sejak awal tidak di tahan baik di Kejaksaan maupun di Pengadilan tidak seperti terdakwa lainya dengan kasus yang sama. mengingat kasus pencemaran nama baik lain dengan bukti satu lembar saja bisa dihukum ditahan dalam penjara kata Tatang.

Kepada pers, Tatang mengklaim mempunyai ratusan lembar bukti2 , rekaman CCTV, audio , perjanjian akta notaris, jumlahnya barang buktinya banyak sekali. Tatang menyakini, ini adalah kasus pencemaran dengan bukti paling banyak di Indonesia sampai saat ini.

Tapi dalam putusannya Majelis Hakim , hanya menghukum Vivi Natalia pervobaan. Padahal terdakwa terbukti memposting kalimat pada facebook dan group whatsapp dengan kata-kata tidak pantas penghinaan, body shaming bahkan pengancaman ingin menghancurkan hidup Tatang seperti :

“Kalou nga minta tolong mereka, lo dijamin viral seindonesia, dan lo gak bakalan bisa cari makan disini lagi Bro!7, “nga bakal pake segala koneksi & kekuatan yang g punya buat hancurin mata pencaharian & hidup lo!”, “g adalah Ratu Tega” , “saya dengan segala senang hati akan memperlakukan anda seperti binatang”, “gw jenggut rambut nya sampe jatoh” , “g sepak mukanya pakek tendangan bayangan”. “Iya ular walau udah ganti kulit berkali kali tetap ular”, “belalang pencuri harta!”, “Gak bermoral, pembohong & sampah masyarakat!” “Bantu share biar gak ada korban lainnya!”, “Tolong share sebanyak banyaknya”

“Ko Andy punya uang, g pun punya uang. Lo tau kan the power of money?” , “G bisa hire pengacara terbaik untuk jeblosin lo ke penjara”.

Vivi juga tidak dapat membuktikan tuduhannya bahwa Tatang dituduh sebagai perampok, penipu, mencuri / menggelapkan uang perusahaan, punya banyak wanita simpanan, mengambil mobil Fortuner, Pajero, Kuda, Camry dan meminta suaminya untuk menandatangani blanko perjanjian.

Tatang dengan tegas membantah semua tuduhan itu, tidak pernah ada putusan pengadilan yang membuktikan bahwa tuduhan ini benar. Tatang menantang Vivi Nathalia untuk membuktikan tuduhan fitnah tersebut di atas pada Pengadilan yang akan datang. Jadi tuduhan2 ini adalah FITNAH.

Dalam persidangan Vivi beralasan postingan pada facebook adalah curhat atau kebebasan berekspresi sekalipun terdapat kata-kata yang menghancurkan martabat dan mata pencaharian orang lain. namun hal ini tidak dapat dibenarkan.

Selain itu Vivi juga terbukti memposting hal-hal negatif di tokoonline milik korban Tatang sehingga tokonya menjadi sepi dan Tatang saat ini kesulitan mencari mata pencaharian.

Bahkan Tatang dengan kondisi fisiknya yang kurang beruntung memakai dua tongkat karena kena polio, dibully oleh Vivi dengan kalimat menghina dan merendahkan martabat seperti “kasihan karena sodaranya gak bakalan bisa kerja ke orang lain karena cacat (polio)”, “Orangnya cacat kok ditendang juga nyungsep”. Kalimat penghinaan tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Oleh sebab itu Tatang meminta jaksa penuntut Umum Mariana Yolanda Silaen supaya melakukan upaya hukum banding karena masih berharap keadilan lebih lanjut. Tatang agak kecewa berat setelah terdakwa Vivi tidak di tahan penjara. (Phil)

Komentar Facebook
http://warningtime.com/wp-content/uploads/2020/02/20200216_194915.jpghttp://warningtime.com/wp-content/uploads/2020/02/20200216_194915-150x150.jpgadminwarningtimeFokusIndonesiaWarningtim.com Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat, Agus Setiawan SH,MH menghukum bersalah terdakwa Vivi Nathalia (42) 2 tahun percobaan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghinaan terhadap saksi korban Tatang. Terdakwa adalah seorang guru piano dijerat melanggar UU ITE No 11 tahun 2008. Menurut Majelis Hakim, Vivi...Mengungkap Kebenaran