Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH: Tidak Ada Sisi Kemanusian Terdakwa Sepuh dan Sakit Menunggu Lama Sidang Malah Ditunda Hakim
Warningtime.com Jakarta – Penasehat hukum Terdakwa Pdt Husein Hosea dan Vero, Kamaruddin Simanjuntak SH MH menyayangkan keputusan Majelis Hakim akhirnya menunda sidang lanjutan PN Jakarta Utara atas kliennya dengan alasan bahwa salah satu majelis hakim mengalami pergantian karena dipromosi menjadi hakim tinggi.
“Karena salah satu hakim anggota dipromosi menjadi Hakim Tinggi dan harus digantikan maka sidang akan dilanjutkan Rabu mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim sambil mengetok palu Senin (15/3) di PN Jakarta Utara yang bersidang di Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat.
Tak pelak keputusan ini membuat pengacara dan terdakwa kecewa karena sudah lama menunggu sidang lanjutan perkara setelah putusan sela minggu lalu, yang kini akan memasuki pemeriksaan saksi dan bukti. Apalagi salah satu terdakwa yang sudah sepuh, berusia 69 tahun sudah sakit-sakitan menanti hingga malam.
“Saya kira sepertinya sudah tidak ada sisi kemanusian di sini, klien saya sudah sepuh dan sakit-sakitan, naik ke lantai tiga saja harus ditopang, dibiarkan menunggu lama dan sidang ditunda. Sementara banyak yang muda-muda tadi didahulukan dan tahanan rumah,” kritik Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan kebijakan majelis yang belum meloloskan pengajuan tahanan rumah kliennya atas alasan kemanusian.
Dalam Pancasila disebutkan bahwa ada ketuhanan, kemanusian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, nah sekarang ini seperti itu sudah tidak ada. Apalagi asas peradilan itu harus berlangsung cepat, singkat dan murah.
Selain itu, kata pengacara kawakan ini, pihaknya sudah menyiapkan dua koper bukti untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah seperti dituduhkan JPU. “Ya kita tak bisa berbuat apa, majelis yang punya wewenang kita hanya tunduk saja,” sesal pengacara vocal memperjuangkan keadilan bernada pasrah.
Seperti diketahui bahwa klien Kamaruddin dituding pendeta palsu karena melayani pemberkatan sehingga menjadi pesakitan. “Pasal yang dikenakan juga berubah-ubah sejak penyidikin hingga masuk persidangan. Belum lagi kasus berlangsung kilat,” tegasnya sembari mengatakan bahwa kasus dipegangnya probono dan murni pembelaan dari sisi kemanusian.
Leave a Reply