Sidang Pengadilan PN Jakut Tetap Berjalan Meski Wabah Covid 19
Warningtime.com Jakarta – Walaupun wabah pandemi Covid 19 masih belum ada tanda-tanda mereda Pengadilan Negeri tetap berjalan.
Sejumlah tahanan wanita di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur terkena virus Corona Desease nineteen Covid-19 namun Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Kajari Jakut tetap melaksanakan sidang lewat Vidio Conference. Pada hal virus yang mengerikan itu jelas-jelas sudah masuk di rumah tahanan wanita Pondok Bambu, namun hal itu tidak mengurangi semangat para penegak hukum Kajari dan Pengadilan Jakarta Utara tetap menjalankan penegakan hukum.
Persidangan yang dihadiri oleh terdakwa Sri Sulastini lewat vidio teleconfence in-absensial Selasa (12/5) itu dipimpin langsung oleh majelis hakim Taufan Mandala SH, dan JPU Theodora Marpaung, SH. Tetap berjalan lancar tanpa ada penolakan dari para pihak. Dalam kasus tersebut JPU Theodora Marpaung SH, menuntut terdakwa Sri Sulastini selama tiga tahun penjara potong tahanan, karena terbukti secara sah melakukan tindakan penipuan.
Sepertinya ada kesan dalam persidangan tersebut para penegak hukum tidak menghiraukan Covid -19 padahal Covid tersebut sudah menimpah tahanan wanita dirutan Pondok Bambu. Dan itu sudah disampaikan oleh Plt Larutan Pondok Bambu Ema Puspita yang mengirim surat kepengadilan untuk menunda persidangan para terdakwa, tanpa batas waktu yang ditentukan.
Akan tetapi JPU dan majelis hakim tetap melaksanakan persidangan Vidio teleconfence. Menjikapa sidang dalam kondisi Covid-19 ini Humas Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Djuyanto SH, mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 12 UU kekuasaan kehakiman, memperbolehkan persidangan tanpa kehadiran para terdakwa jika pemeriksaan perkara sudah selesai. Apa lagi acara sidang hari ini untuk pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa. Bukan lagi acara pemeriksaan saksi dan perkara ini ada tiga terdakwa dalam satu berkas ujar Djuyanto (philipus)
Leave a Reply