Dituding Melakukan Pelanggaran Persidangan, Humas PN Jakut Klarifikasi Berita
Warningtime.com Jakarta –
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto menjelaskan bahwa seperti yang kita ketahui bersama bahwa Persidangan pada masa Pandemi Covid-19 dilakukan melalui video teleconference, yang pada praktek pelaksanaannya sangat tidak semudah yang dibayangkan.
“Semua dalam kondisi darurat. Banyak kendala yang dihadapi tidak hanya oleh para Hakim, tapi juga oleh JPU bahkan Penasehat Hukum. Jangan disamakan dengan kondisi normal. PN Jakut telah berupaya dengan kondisi peralatan yang ada yang tadinya cuma satu, sekarang ada tiga, itu pun para Hakim masih antri, kesulitan tehnis lain karena peralatan di Lapas maupun Rutan Pondok Bambu ternyata tidak seperti yang kita harapkan,” ujar Djuyamto, Rabu (20/5/2020) kepada wartawan.
Menuruttnya, situasi sekarang ini baru terjadi dalam sejarah penegakan hukum, dimana hampir semua negara mengalaminya. Hukum acara dalam situasi darurat tidak ada.
Katanya, para penegak hukum mengalami dilema dalam menerapkan hukum acara yang ada situasi darurat.
Di satu sisi ada hukum acara, di sisi lain menghendaki kedaruratan dan itu semua ada resikonya.
“Kalau disuruh milih aman. Ya kami para hakim tidak mau sidang telekonfrence. Maunya stop dulu semua persidangan sampai wabah Corona dinyatakan selesai Stay at home seperti yang lainnya,” paparnya.
Lihat aja penasehat hukum terdakwa, mereka yang biasanya ketika kondisi normal tidak mau kalau hak terdakwa tidak diberi. Contoh tidak hadir dalam pembacaan pembelaan atau tuntutan tapi sekarang mereka lumayan mengerti dan mau nurut karena mereka paham ini situasi darurat bukan normal.
“Jadi menegakkan hukum dalam situasi abnormal/darurat begini harus dipahami oleh mereka yang menamakan ahli hukum. Bukannya ahli hukum tapi pakai kacamata kuda, dan maunya semuanya dilakukan secara normal,” imbuhnya.
Menanggapi terdakwa yang tidak hadir pada perkara judi online di hotel Robinson, kata Djuyamto, majelis tetap bisa melangsungkan sidang karena dalam perkara tersebut ada lebih dari satu orang terdakwa yaitu 23 terdakwa berdasarkan pasal 154 ayat 5 KUHAP.
Ada dua berkas perkara judi dihotel Robinson, satu berkas ada 36 terdakwa dan satunya lagi 25 terdakwa. Jadi sangat kesulitan secara teknis jika semua dihadirkan dalam sidang telekonference. Maka berdasarkan pasal 154 ayat 5 KUHAP acara pembacaan tuntutan tetap dilangsungkan. Hakim juga berdasarkan pasal 12 UU Kekuasaan Kehakiman dimana acara pemeriksaan telah selesai, tinggal acara tuntutan, pledoi dan putusan katanya.
Leave a Reply