Diskusi Webiner Ditjen Bimas Kristen Kemenag: Pentingnya Media Kristen Memiliki Reputasi Baik
Warningtime.com Jakarta – Peningkatan kualitias pengelolaan pelayanan kehidupan beragama di Indonesia sangat perlu. Oleh karena itu, penting peningkatan kualitas Media Kristen baik melalui pengelolalan media maupun dalam pemberitaannya. Demikian disampaikan Jannus Pangaribuan SH, MH, Direktur Urusan Agama Kristen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag RI dalam diskusi Webiner bertajuk: Kebijakan Ditjen Bimas Kristen dalam mamafaat dan pengelolaan Media Kristen, Jumat (14/08/20) sebagai pemateri.
Diskusi yang diikuiti sekitar 16 praktisi dan jurnalis yang berkecimpung di Media Kristen dipandu Levina Nahumury (Kasi Lembaga Subdit Kelembagaan) dan Evendy. Selain Jannus Pangaribuan, pemateri lainnya, Jhony Sitorus yang membawakan tema seputar Media Sosial.
Dipaparkan Jannus Pangaribuan, bahwa media harus memiliki legalitas dan bertujuan untuk keterbukaan informasi publik. “Secara legalitas terkait hal itu adalah UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU No 25 tentang pelayanan publik dan KMA No 38 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kemenag,” jelas pria yang lama mengabdi di Papua ini.
Lebih jauh, kata Jannus media massa memiliki asas yang berdasarkan data dan fakta kebenaran. Adapun prinsip media adalah kredibel, integritas, profesional, responsif, terintegrasi dan keterwakilan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Selanjutnya ia menyinggung bahwa maksud dan sasaran dari diskusi media yakni terjadinya kesamaan pemahaman para pengelola media Kristen, terselenggaranya hubungan harmonis antar institusi, terwujud keterpaduan pengelolaan media Kristen secara optimal dan efesien dan terciptanya media Kristen yang memiliki reputasi yang semakin baik
Jannus juga memaparkan kewajiban Pengelola Media Kristen antara lain menguasai, memahami dan melaksanakan sitem ketentuan pelayanan informasi, Membangun komitmen tinggi, mengembangkan koordinasi dan kerjasama, serta memperhatikan ketentuan dan pengaturan perundang-undangan.
Merespon pemaparan Jannus Pangaribuan, peserta diskusi webiner menyambut baik inisiatif kepedulian Ditjen Bimas Kristen Kemenag yang berkeinginan membantu terhadap legelitas hukum dari media-media Kristen. Selain itu, ditekankan ke depan perlu sinergitas dari pengelola media Kristen dengan Ditjen Bimas Kristen Kemenag.
Sementara Jhony Sitorus yang juga praktisi jurnalis menguraikan secara lengkap terkait pengaruh media sosial dalam pemberitaan dan resko-resiko yang mungkin yang dihadapi, terkait dengan sanksi pidana yang mungkin terjadi. Media sosial secara hukum tidak berada di bawah payung UU Pers.
Disinggung juga, ke depan perlu ada semacam pedoman tersendiri dari media Kristen, yang proses pembuatannya melibatkan wartawan media Kristen dan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI. Evendy menjanjikan ke depan akan diadakan diskusi dengan tatap muka untuk merealisasikan usulan-usulan tersebut.
Leave a Reply