Warningtime. com Jakarta – Kajari Jakarta Utara dan majelis hakim Dodong SH terkesan mengistimewakan terdakwa Pengusaha pabrik handphone rakitan illegal. Dibandingkan dengan kasus yang lain dimana para terdakwa langsung ditahan, tapi kali ini terdakwa Nicky Gunawan tidak tahanan pada hal terdakwa merugikan negara miliaran rupiah.

Kadang kasus seperti ini membuat kecemburuan karena ada kasus yang merugikan orang lain hanya Rp 50 ribu langsung ditahan. Ibarat kata orang kadang hukum itu tajam ke orang miskin tapi tumpul kepada pengusaha.

Kasus ini berawal dari tim Unit V Krimsus Polres Utara, beberapa waktu lalu telah menggerebek tempat pembuatan Hp ilegal di Ruko Tono Blok N no 28-30 kelurahan Kamal penjaringan Jakarta Utara. dan melakukan penangkapan pengusaha Hp rakitan Nicky Gunawan, saat ini terdakwa duduk dibangku persakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Doni Boy Panjaitan.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis Dodong,ia dipersalahkan melanggar Pasal Perlindungan Konsumen. Pengungkapan pabrik ilegal ini berawal dari informasi warga, bahwa ada kegiatan perakitan handphone ilegal sejak akhir 2017.dan aparat kemudian melakukan penggerebekan m pada Kamis (28/11/2019 sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan telah ditemukan bahwa di tempat tersebut ada kegiatan memproduksi dan merakit handphone yang tidak memiliki izin postel (dokumen wajib perusahaan distributor atau produsen alat telekomunikasi).

Aparat kepolisian, kemudian mengamankan para karyawan pabrik sedang melakukan kegiatan perakitan handphone Saat itu. Dan mengamankan para buruh atau pekerja berjumlah aekitar 29 orang yang bekerja di pabrik tersebut. Tiga di antaranya masih di bawah umur. Yaitu HN (14 tahun), SA (15 tahun), MNI (16 tahun).

Sementara itu, menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, pelaku mendapatkan barang-barang untuk merakit handphone dari China. Kemudian mereka rakit di Indonesia.

Sedangkan bahan
mereka mengimpor aksesoris dari China. Dan Indonesia dirakit kembali tanpa memenuhi prosedur izin dari postel. Mereka juga impor HP dari China tapi ketika dipasarkan belum bisa berbahasa Indonesia. Dalam penggerebekan
Ditempat perakitan Hp ilegal itu Polisi menemukan 16 ribu unit handphone rakitan. Akibat pengungkapan kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 12 miliar.

Terhadap terdakwa Nicky Gunawan, tidak dilakukan penahanan. Meskipun Undang Undang Konsumen memungkinkan untuk ditahan karena menurut saksi ahli Heru Yuni Prasetyo (Dari Direktorat Postel)dalam persidangan 25/11/2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sewaktu dikonfirmasikan Wartawan usai sidang mengatakan bahwa dalam Undang Undang Perlidungan Konsumen memungkinkan terdakwa untuk ditahan, karena ancaman untuk pasal perlindungan di atas lima tahun penjara.

Terdakwa leha-leha melenggang ke persidangan karena diduga mendapat angin segar dari penegak hukum. Konon ada kabar beredar dipersidangan bahwa usaha terdakwa Nicky Gunawan ada surat ijin merakit, tapi diragukan keasliannya. Oleh Para pengunjung sidang mereka pun mempertanyakan keberadaan barang bukti ilegal tersebut. Philipus

 

 

Komentar Facebook
http://warningtime.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201126-WA0008-1024x768.jpghttp://warningtime.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201126-WA0008-150x150.jpgadminwarningtimeFokusIndonesiaWarningtime. com Jakarta - Kajari Jakarta Utara dan majelis hakim Dodong SH terkesan mengistimewakan terdakwa Pengusaha pabrik handphone rakitan illegal. Dibandingkan dengan kasus yang lain dimana para terdakwa langsung ditahan, tapi kali ini terdakwa Nicky Gunawan tidak tahanan pada hal terdakwa merugikan negara miliaran rupiah. Kadang kasus seperti ini membuat...Mengungkap Kebenaran