Warningtime.com Nasib tidak beruntung, ingin menguasai harta suami tapi malah jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Terdakwa Bong Eniwati (45) benar-benar nasib tidak beruntung warga jl .pegangsaan Dua Perumahan Gading Arcadia Blok 0 No.124 Jakarta Utara ini. Dia diseret mantan suaminya Roswin Praja ke bangku persakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena memalsukan surat Akte penting.

Dihadapan majelis Hakim yang diketuai Agung Purbantoro dan Hakim Anggota Fahzal Hendri ,Tugianto, Rabu 25/11/2020,di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustopa, menyatakan, bahwa hari Senin 21 Oktober 2013 terdakwa Bong Eniwati dengan sengaja memakai akta seolah olah isinya sesuai dengan kebenaran jika pemakaian tersebut menimbulkan kerugian fatal. Menurut jaksa peristiwa ini berawal tahun 1999,terdakwa Bong Eniwati, bekerja sebagai karyawan di Harco Mangga Dua Elektronik, milik saksi Roswin Praja.

Namun dua insan ini, timbul rasa saling mencintai satu sama lain. Sehingga keduanya bersepakat mengarungi lautan cinta, hidup bersama tanpa melalui hubungan sebagaimana yang diatur oleh UU.(pernikahan) keduanya menempuh tinggal dalam satu rumah, dengan cara ilegal sejak 2001 tanpa ada tali perikatan perkawinan yang sah menurut peraturan perundang undangan. Namun keduanya telah dilaksanakan tradisi adat Tiong Hoa”TEH PAY” yaitu jamuan teh syukuran di salah satu Restoran di Wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara.

Setelah tinggal satu rumah kedua insan yang mabuk cinta asmara ini telah membuat surat Perjanjian pada bulan Oktober 2011, isinya saksi meminjam nama terdakwa untuk membeli Apartemen Grand Emerald Gading Nias, serta rumah di perumahan Gading Arcadia.Namun yang tertulis di Surat Perjanjian hanya nama Apartenen Grand Emerald Gading Nias, sedangkan perumahan Gading Arcadia tidak dicantumkan oleh terdakwa.

Tidak sampai disitu ujar Jaksa Mustopa SH terdakwa Bong Eniwati ingin membuat Akta Perkawinan, tanpa sepengetahuan saksi korban Roswin Praja, dengan bantuan Biro Jasa untuk mengurus dan mendaftarkan pernikahan kedua insan tersebut, mereka menyerahkan dokumen- dokumen sebagai kelengkapan pembuatan akte perkawinan.

Sementara surat Babtis dikeluarkan oleh Gereja dimana terdakwa pembabtisan, padahal madalah pembabtisan tak pernah ada.
Dua lembar Kutipan Akta Petkawinan No.458/K/2001 tanggal 29 Agustus 2001 ditanda tangani oleh Drs. H.Kodrato.M.M Mba .Kepala Dinas Kota Bekasi yang mencatatakan Pernikahan mereka Dikantor Dinas Kependudukan Kota Bekasi, didalam akte perkawinan dibuat seolah olah mereka berdua telah dilaksanakan pemberkatan Nikah yang dilangsungkan pada tanggal 29 Agustus 2001 di Gereja Anugerah Injil Sepenuh Gideon Jakarta.

Dalam Diperjalananya hubungan keduanya tidak harmonis lagi, pada 21 Oktober 2013 terdakwa mengajukan gugatan perceraian dan menuntuntutl harta Gono gini kepada saksi korban di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. oleh saksi korban mengatakan bahwa keabsahan surat- surat yang didapat dalam gugatan cerai tersebut ternyata semuanya dokunen yang dipalsukan oleh terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa Bong Eniwati ,saksi Roswin Praja mengalami kerugian berupa rumah miliknya yang terletak di Gading Arcadia Blok O Nomor 12 A Kel.Pegangsaan Dua,dimana sertifikat atas nama terdakwa Bong Eniwati,dibuat dengan menggunakan dasar Akta Perkawinan nomor 458/K/ tanggal 29 Agustus 2001 yang keabsahan surat itu diperoleh secara melanggar hukum. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 266 Ayat (2) KUHP dan pasal 263 Ayat (2) KUHP.(Philipus)

Komentar Facebook
http://warningtime.com/wp-content/uploads/2020/11/20201127_111356-1.jpghttp://warningtime.com/wp-content/uploads/2020/11/20201127_111356-1-150x150.jpgadminwarningtimeDuniaHomeWarningtime.com Nasib tidak beruntung, ingin menguasai harta suami tapi malah jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Terdakwa Bong Eniwati (45) benar-benar nasib tidak beruntung warga jl .pegangsaan Dua Perumahan Gading Arcadia Blok 0 No.124 Jakarta Utara ini. Dia diseret mantan suaminya Roswin Praja ke bangku persakitan Pengadilan...Mengungkap Kebenaran