Pemohon Kasasi Minta MA Batalkan Putusan PN Barat & PT DKI
Warningtime, JAKARTA: Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr HM Syarifuddin SH MH dan majelis hakim kasasi diminta oleh pemohon kasasi Yumianto dengan penasihat hukum Restu Widiastuti SH dan Philipus Elungan SH agar mengedepankan peradilan bersih, berintegritas, jujur dan bebas dari intervensi dalam menangani permohonan kasasi Yumianto terhadap termohon kasasi Ang Kyad Padma Adhirama. Dengan begitu putusan setiap perkara bisa dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena bernurani, berkeadilan, berkebenaran dan bebas dari intervensi apalagi suap menyuap.
Menurut penasihat hukum Restu Widiastuti SH, terkait perkara putusan PT DKI Nomor 318/PDT/2020/PT DKI jo putusan PN Jakarta Barat Nomor 898/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt benar-benar terdapat sejumlah kejanggalan. Saat penanganannya di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dinilai telah lalai dalam melakukan pertimbangan hukum. Khususnya tidak memasukkan PT Badra dan atau PT Putra Mandiri Sentosa (PMS) sebagai pihak dalam perkara wanprestasi antara Yumianto (tergugat) melawan Ang Kyad Padma Adhirama tersebut.
Pada persidangan tingkat pertama dinyatakan PT Badra/PT PMS tidak terkait. Padahal, dengan pemohon kasasi tentu saja ada kaitan bahkan bermasalah terkait dengan tanah-tanah yang dibeli pemohon kasasi Yumianto. “Majelis hakim banding PT DKI menyatakan notaris dan PT Badra tidak ada hubungan hukum langsung dengan termohon kasasi sehingga menjadi benar apabila tak dijadikan pihak dalam gugatan. Pertimbangan ini tentu saja menyesatkan dan nyata-nyata telah salah serta bertentangan dengan hukum karena menyebabkan subyek dan obyek penggugat tidak terang, tak jelas bahkan gelap gulita,” ujar Restu di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Restu juga menilai gugatan termohon kasasi sesungguhnya kurang pihak. Salah satu alasan karena tidak memasukkan PT Badra/PT PMS sebagai pihak dalam gugatan. Hal ini lagi-lagi menjadikan gugatan termohon kasasi tak lengkap atau kurang pihak. Padahal, dalam gugatannya termohon kasasi merasa dirugikan akibat lahannya diklaim PT Badra/PT PMS sebagai miliknya. Atas dasar itu, pemohon kasasi menyatakan majelis hakim telah salah menilai fakta hukum yang tentunya melahirkan pertimbangan hukum yang salah pula.
Tidak itu saja, majelis di tingkat pertama dan banding dapat juga dinyatakan telah salah menerapkan hukum sehingga seharusnya putusan patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima atau NO. Lebih dari itu, pemohon kasasi tidak sependapat pula dengan pertimbangan majelis hakim banding yang menyatakan putusan PN Jakarta Barat telah tepat dan benar. Akibatnya, majelis hakim banding sama sekali tidak memberikan dasar atau alasan hukum untuk melakukan pengambilalihan pertimbangan hukum dari PN Jakarta Barat yang seharusnya putusannya dibatalkan demi hukum.
Majelis hakim pada dua tingkatan telah mengabaikan hak dan kewajiban pemohon kasasi yang tertuang dalam akta perjanjian kerja sama. Hal ini mengakibatkan pemohon kasasi dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap termohon kasasi. Penilaian (judex factie) di tingkat pertama dan banding ini mengabaikan hak-hak pemohon kasasi menjadi abu-abu, karena tidak dipertimbangkan sama sekali dalil pemohon kasasi yang pada akhirnya menyebabkan tidak terpenuhinya pengadaan tanah seluas 10 hektare (ha). Padahal, itu semua terjadi disebabkan kesalahan termohon kasasi pula.
Pemohon kasasi menilai telah terjadi sikap memihak, berat sebelah, tidak adil dan tak berimbang hingga pada akhirnya memberikan pertimbangan tak adil juga bagi pemohon kasasi.
Restu Widiastuti juga menilai majelis peradilan tingkat pertama dan banding telah melakukan tindakan melampaui batas wewenangnya hingga melahirkan putusan yang salah dan bertentangan. Disebutkan dalam putusan bahwa akta notaris merupakan produk yang dibuat profesi lain yang diakui secara sah sesuai hukum. Dengan begitu majelis hakim seharusnya tidak bisa mengatakan akta tersebut batal demi hukum. Melainkan hanya bisa menyatakan akta cacat hukum. Itu berarti majelis hakim telah mengabulkan apa yang tidak diminta oleh termohon kasasi atau dalam hal ini penggugat.
Berdasarkan berbagai kekurangan di tingkat pertama dan banding tersebut, pemohon kasasi meminta Ketua MA dan majelis hakim agung selanjutnya agar memberikan pertimbangan hukum berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku sehingga terjamin adanya kepastian hukum itu sendiri. Dengan begitu, sesuai keadilan, majelis hakim agung diminta agar mengabulkan permohonan kasasi seluruhnya dan membatalkan putusan PN Jakarta Barat serta putusan PT DKI Jakarta yang tentu saja dengan terlebih dahulu mengabulkan eksepsi pemohon kasasi dan menolak gugatan termohon kasasi.
Termohon kasasi Ang Kyad Padma Adhirama maupun penasihat hukumnya yang berusaha dimintai tanggapan atas permohonan kasasi Yumianto, belum berhasil. Begitu juga Humas PN Jakarta Barat maupun PT DKI Jakarta. Namun kepaniteraan PN Jakarta Barat mengisyaratkan bahwa termohon kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi.
Yumianto bekerja sama dengan terikat perjanjian dengan PT Pesona Sahabat Rumiri (PSR) untuk bebaskan lahan 10 ha di Desa Cikuda, Parung Panjang, Bogor. Dalam perjanjian Yumianto yang membeli secara langsung tanah tersebut dari pemiliknya/warga baru kemudian dibeli lagi oleh PT PSR.
Yumianto ternyata dapat membebaskan lahan 11 ha lebih dari yang disepakati. Dari yang 10 ha tersebut, sekitar 1,5 ha diantaranya ditolak PT PSR dengan alasan lahan tersebut milik PT Badra/PT PMS. Padahal seluruh lahan tersebut (11 ha) telah dilakukan pelepasan hak dari warga dan dibayar lunas seluruhnya oleh Yumianto.***(Philipus)
Leave a Reply