Warningtime.com Jakarta –  Saksi korban bernama Yumianto selaku88 pencari keadilan kecewa berat, dengan adanya pengaduan saksi korban dihentikan penyidik Polda Jabar. Dengan alasan legal standing atau kedudukan hukum macam apakah yang dibutuhkan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) agar pengaduannya ditindaklanjuti sampai ke pengadilan. Pengusaha itu bingung, dirinya sudah merugi miliaran rupiah tetapi penyidik Polda Jabar justru menghentikan pengaduannya dengan alasan dirinya tidak punya kedudukan hukum atau legal standing.

“Saya merasa dipermainkan aparat penegak hukum dalam hal ini. Saya dirugikan akibat suatu tindak pidana, tapi dinyatakan saya tak berhak melaporkannya ke Kepolisian. Lagi pula tindak kejahatan yang saya laporkan bukanlah delik aduan, karenanya semakin lengkaplah keheranan dan kebingungan saya atas penetapan diri saya tak punya legal standing,” tutur Yumianto di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Yumianto menyebutkan bahwa yang dilaporkannya kasus pemalsuan Surat Pelepasan Hak (SPH). Yang lebih menguatkannya, dua orang penjual atau pemilik asal tanah itu masing-masing Ata dan Usup telah menyatakan dalam surat pernyataan bahwa lahan tidak pernah dijual ke perusahaan. Melainkan dijual/dialihkan kepemilikannya kepada Yumianto sendiri.

Yumianto telah melaporkan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan orang-orang perusahaan. Bahkan sudah ada diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Hanya jelang persidangannya pada Desember tahun lalu, keanehan dan keganjilan tiba-tiba muncul.

“Meski sudah sempat dijadwalkan waktu persidangan kasus penyerobotan lahan itu, tiba-tiba dihentikan proses hukumnya sampai di situ saja. Yang menghentikan penyidik Kepolisian,” ungkapnya merasa prihatin dengan penegakan hukum sekarang ini. Pencari keadilan begitu mudah dilecehin orang-orang yang diduga sindikat mafia tanah.

Seorang penyidik kemudian setengah memberi petunjuk kepada Yumianto. Disebutkan SPH yang dimiliki perusahaan tersebut diduga keras palsu. Salah satu alasannya karena tidak terdaftar di kantor desa dan kantor kecamatan setempat.

Tertarik dengan info atau petunjuk penyidik tersebut, Yumianto melaporkan dugaan pemalsuan itu ke Kepolisian. Ironisnya tindaklanjut pengaduan distop dengan alasan mengada-ada atau tak berdasar hukum sama sekali.

Penyidik Polda Jabar tepatnya Kanit V Subdit IV Krimum Polda Jabar menyetop penanganan pengaduan Yumianto sesuai SP2HP No:B/373/IV/2021/DITRESKRIMUM tanggal 14 April 2021. Pelapor Yumianto dinyatakan tak memiliki legal standing dan bukan pihak yang dirugikan terkait pengaduan pemalsuan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diduga dilakukan pihak PT PMSJ.

Saksi korban Yumianto menduga, pengusutan laporannya dilakukan tidak sebagaimana diatur KUHAP. Tidak dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna menemukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana pemalsuan tersebut. Penyelidik dan penyidik Polda Jabar dinilai juga hanya fokus kepada subyek atau pelapor/korban Yumianto semata. “Pelapor bukan pihak yang dirugikan dan tidak miliki legal standing,” demikian alasan penyetopan penanganan kasus itu oleh penyidik.

“Kalau hal itu benar-benar menjadi dasar penyetopan penanganan pengaduan saya, seharusnya seluruh laporan anggota Polri tidak dapat diteruskan kalaupun itu hasil temuannya. Sebab, anggota Polri bukan pihak korban atau yang dirugikan langsung,” tutur Yumianto.

Menurutnya, dugaan pemalsuan SPH oleh kaki tangan PT PMSJ tidaklah diragukan. Pernyataan dari kantor desa dan kantor kecamatan menunjukkan bahwa PT PMSJ juga tidak terdaftar sebagai pemilik tanah. “Sayangnya, saya dan keluarga yang punya atau beli tanah justru dinyatakan bukan pemilik. Aneh bin ajaib kan,” kata Yumianto.

Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Indra Hermawan SH SIK MH yang berusaha dimintai tanggapan atas SP2HP pengaduan Yumianto, belum berhasil. Begitu juga penyidik dan penasihat hukum PT PMSJ belum dapat dimintai komentarnya* (Philip)

Komentar Facebook
http://warningtime.com/wp-content/uploads/2021/04/20210426_124936.jpghttp://warningtime.com/wp-content/uploads/2021/04/20210426_124936-150x150.jpgadminwarningtimeFokusIndonesiaWarningtime.com Jakarta -  Saksi korban bernama Yumianto selaku88 pencari keadilan kecewa berat, dengan adanya pengaduan saksi korban dihentikan penyidik Polda Jabar. Dengan alasan legal standing atau kedudukan hukum macam apakah yang dibutuhkan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) agar pengaduannya ditindaklanjuti sampai ke pengadilan. Pengusaha itu bingung, dirinya sudah merugi...Mengungkap Kebenaran