Diduga Pengemplang Pajak Rp 146 Miliar Ditahan Luar
JAKARTA, warningtime.com-
Diduga akibat Corona membuat para pengemplang pajak merajalela dinegeri ini, rakyat mengalami krisis tapi para pengusaha gelap pesta pora. Para sindikat atau kawanan pengemplang pajak (restitusi) pajak saja ditaksir triliunan rupiah. Yang baru usai persidangannya dengan vonis lepas disebut-sebut Rp 900 miliar lebih. Ada lagi dua kasus pajak yang tengah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ini. Satu merugikan keuangan negara tentu saja dari sisi perpajakan Rp 146 miliar lebih. Satunya lagi Rp 500 miliar lebih atau Rp 0,5 triliun lebih.
Ini baru di PN Jakarta Utara, belum lagi di PN Jakarta Timur, PN Jakarta Barat dan PN Jakarta Selatan yang saat ini juga tengah digelar kasus pengemplangan pajak. Kendati keuangan negara juga yang dirugikan, proses persidangan para pengemplang pajak melalui restitusi ini tidaklah seketat persidangan untuk kasus tindak pidana korupsi.
Ada kesan yang kuat bahwa peluang terdakwa kasus restitusi pajak untuk lepas dari hukuman pidana lebih besar daripada dalam kasus tindak pidana korupsi. Hal itu dapat dilihat dari sikap para penegak hukum mulai dari penyidik perpajakan, jaksa maupun majelis hakim. Para penegak hukum tidak setegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Terhadap pengemplang pajak sepertinya ada “rasa” kawan.
Itu pula barangkali yang terjadi terhadap majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Maryono SH MH dengan anggota Benny Oktavianus SH MH dan Maskur SH sehingga mengalihkan penahanan terdakwa yang diduga menggelapkan pajak ratusan miliar rupiah (Rp 146 miliar lebih). Hartanto Sutardja. Saat berkas perkara Direktur Utama (Dirut) PT Pazia Retailindo (PR) itu di penyidikan dan di penuntutan masih ditahan di Rutan. Setelah berkas perkara di tangan majelis hakim atau kasusnya disidangkan, penahanan terdakwa dialihkan dari dalam tahanan menjadi tahanan kota, dan sekarang bebas menghirup udara segar.
Terdakwa bisa melenggang buana untuk mengikuti persidangan, berbeda dengan terdakwa yang melakukan penipuan lima puluh ribu rupiah berbulan-bulan meringkuk di dalam tahan dan mengikuti persidangan secara online atau virtual.
Majelis hakim yang diketuai Maryono yang baru saja bertugas di PN Jakarta Utara telah menerbitkan penetapan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota, setelah sidangnya berlangsung beberapa kali.
Pengalihan penahanan terdakwa terduga penggelapan pajak tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Melani SH. “Benar, majelis hakim telah mengalihkan penahanan terdakwa, karena alasan sakit. Surat sakitnya dari dokter Rutan Salemba,” kata Melani di PN Jakarta Utara, Rabu (13/10/2021). Melani sendiri selaku eksekutor atas penetapan majelis hakim tersebut.
Ketua Majelis Hakim Maryono SH mengatakan tidak berani menangguhkan penahanan terdakwa pajak tersebut, sebab berbahaya. Majelis memilih mengalihkan menjadi tahanan kota dengan persidangan dua kali seminggu. “Terdakwa harus lapor juga dua kali seminggu,” kata Maryono.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam surat dakwaannya, terdakwa Hartanto Sutardja melakukan pelanggaran Undang-undang Perpajakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara di sektor perpajakan sebesar Rp 146 miliar lebih. Hartanto dijerat dengan pasal 39 ayat (1) hurif d jo pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa tidak melaporkan faktur pajak dan transaksi penjualannya ke KPP Pratama Jakarta Pademangan secara lengkap, dimana seharusnya terdakwa melaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2015 sampai dengan Desember 2015. Namun, terdakwa sebagai Dirut dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini sebagai Direktur hanya melaporkan SPT masa PPN Januari 2015 s/d April 2015,” demikian JPU dalam surat dakwaannya.(Philipus)
Leave a Reply