Walikota Jakarta Selatan Tidak Menghormati Proses Hukum
Jakarta, warningtime.com– Walikota Jakarta Selatan ditunding tidak menghargai hukum, hal itu dikemukakan kuasa hukum ahli waris RM. Koesen, Tambos, SH saat dihubungi lewat hp.
“Kami sangat kecewa dengan tindakan walikota, dengan mengarahkan pasukan kurang lebih 400 orang untuk mengeksekusi tanah lokasi di Jl.senopati No.72 dengan luas kurang lebih 7.080 M2 dikelurahan Selong, kota Jakarta Selatan. Pada Rabu 23/12/2021 pukul 8.00 wib,” ungkapnya.
Menurut kuasa hukum ahli waris tanah tersebut masih dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dalam perkara No. 974/Pdt.G/2020/PN Jkt Sel untuk mendapatkan kepastian Hukum siapa yang sah menjadi pemilik lokasi tanah tersebut.
Bahwa Senyatanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum pernah membebaskan tanah tersebut kepada ahli waris RM. Koesen sejak tahun 1968, dan langsung didirikan bagunan sekolah SDNo.01 Selong dan Puskesmas Selong, dan dalam pengusaanya, pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak pernah memohon hak sebagai legalitasnya menduduki tanah peninggalan alm. RM. Koesen tersebut.
Pada tahun 2014 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninggalkan lokasi tanah tersebut tanpa alasan yang jelas, dan pada tahun 2018 ahli waris RM. Koesen telah menguasai kembali tanah tersebut dan menjaganya hingga sekarang ini yang awalnya dibantu anggota Koramil Selong untuk pengamanan lokasi tanah tersebut.
Pada tanggal 17 Desember 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan serah terima atas lokasi tanah tersebut kepada BUMD nya yaitu PT Jakpro (perseroda) melalui Berita Acara Serah Terima Nomor 8 tahun 2019 tentang Tukar Menukar Tanah dan Bagunan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Jalan Senopati No 72 Kelurahan Selong Kebayoran Baru Kota Administratif. Jakarta Selatan dengan Tanah Milik PT Jakarta Propetindo yang terletak di jalan Muara Baru Penjaringan kota Jakarta Utara, beserta Bagunan Pengganti dan fasilitas pendukungnya.
Hal itu dinilai sangat janggal dan bertentangan dengan hukum, dengan alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki legalitas apapun atas lokasi tanah yang diserahkanya kepada PT Jakpro (Perseroda) dengan adanya surat peringatan pertama dan ketiga yang diajukan Plt. Walikota Jakarta Selatan terhadap para penghuni, pada bulan Oktober 2021, para penghuni melalui Mattaji dkk telah mengajukan gugatan terhadap walikota Jakarta Selatan dan terdaftar dalam perkara No.871/Pdt.G/2021/PN JKT Sel.
Namun pada tanggal 20 Desember 2012 walikota Jakarta Selatan tetap mengajukan surat himbauan terhadap para penghuni seolah-olah tidak menghormati proses hukum atas kedua perkara dimaksud dan tetap mengunakan arogansi kekuasaan. Seharusnya walikota kota Jakarta Selatan selaku pejabat pemerintah menghormati kedua proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ujarnya.
Leave a Reply