Jakarta, Warningtime.com – Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara telah menerbitkan surat perintah perpanjangan penjidikan, Terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. (TPPU) terhadap salah satu BUMN yang berada diwilayahnya.
dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemanfaatan dana pinjaman

Surat petintah perpanjangan tersebut dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan,SH,MH, pada Senin (17/1/2022) dengan No: Print-16/M.1.11/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.
Dalam surat disebutkan ada dugaan TPPU oleh perusahaan yang merugikan negera sekitar Rp20 miliar dan ini masih dalam penyidikan oleh Kejari Jakut, sejak tanggal 1 November 2021 dan Surat Perintah Perpanjangan, Sedang penyidikan untuk sementara masih sedang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dengan Nomor: 569/M.1.11/Fd.1/12/2021 tanggal 23 Desember 2021.

Dalam surat tersebut, Kajari juga menyebutkan Surat Perintah Penyidikan dimaksud merupakan perpanjangan terhadap kegiatan penyidikan terhadap sangkaan TPPU yang merupakan sangkaan tambahan setelah tim penyidik mendapatkan laporan

“dari hasil analisa PPATK terhadap transaksi yang terjadi dan merupakan salah satu amanat dari Jaksa Agung RI yang tertuang dalam hasil Rakernas 2022,” kata kajari.

Untuk sementara penyidikannya hingga saat ini masih berjalan dan masih bersifat penyidikan umum. Ujar Kajari. (Philipus)

Komentar Facebook
http://warningtime.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220118-WA0000.jpghttp://warningtime.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220118-WA0000-150x150.jpgadminwarningtimeFokusIndonesiaJakarta, Warningtime.com - Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara telah menerbitkan surat perintah perpanjangan penjidikan, Terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. (TPPU) terhadap salah satu BUMN yang berada diwilayahnya. dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemanfaatan dana pinjaman Surat petintah perpanjangan tersebut dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made...Mengungkap Kebenaran