Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Nilai dan Tanda Tangan, STT Ekumene Pecat Dua Dosen
JAKARTA, WARNINGTIME – Kemelut yang terjadi di Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta terus bergulir. Belum lama ini, dua dosen Ekumene STT Ekumene yakni Dr. Yohanes Parapat dan Dr. Madya Andreas Agus Wurjanto diberhentikan dengan hormat. Keduanya, sebelumnya masing-masing menjabat Direktur Pasca Sarjana dan Kaprodi S2 Teologi di STT Ekumene. Anehnya Surat Keputusan pemberhentian ini dikeluarkan dan ditandatangani Ketua Yayasan Jalan Kebenaran Kornelis A.J, SE, bukan oleh Ketua STT Ekumene Dr. Erastus Sabdono sebagaimana lazimnya yang berlaku di Perguruan Tinggi. Surat Keputusan Pemberhentian ini teregister No. 009/KET/SKY/YJKL/V/2022 dan No. 010/KET/SK/YJL/V/2022, keduanya tertanggal 28 Mei 2022.
Merespon SK pemberhentian dan proses kelanjutan kasus laporannya, Dr. Yohanes Parapat dan Dr. Madya Andreas Agus Wurjanto mengadakan konferensi pers bersama di Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juni 2022. Keduanya didampingi kuasa hukum masing-masing yaitu Vincent Suriadinata, SH, MH, CTA, Christo Laurenz Sanaky, SH dan Gilang Dhuara, SH.
“Alasan pemberhentian untuk meningkatkan efesiansi dan efektifitas kinerja STT Ekumene dan pertimbangan ratio antara kebutuhan dosen tetap sepertinya mengada-ada. Fakta selama ini kami belum pernah diajak bicara atau dievaluasi. Bahkan saya sudah berkali-kali meminta tugas mengajar melalui Whats Up dan email tetapi selalu didiamkan saja. Sama sekali tidak ada respon. Dugaan saya pemberhentian saya, akibat pelaporan ke Polda Metro Jaya pada bulan Desember 2021 lalu,” ungkap Dr. Yohanes Parapat.
Menurutnya, kalau memang di antara kurang lebih 60 dosen STT Ekumene bahwa dirinya dinilai terbodoh dan tidak berprestasi, tentu dengan penilaian transparan, ia bisa menerima dengan lapang dada. Yang disesalkannya, selama ini malah tidak pernah ada kejelasan terkait tugas sebagai dosen dan direktur pasca sarjana sejak terungkap kasus ini ke permukaan.
“Ya saya bisa terima pemberhentian ini, kalau memang diantara dosen-dosen yang lain, saya memang terbodoh dan tidak berprestasi. Asal penilaian itu terbuka dan transparan,” bebernya. Ia juga menambahkan bahwa dirinya juga diberhentikan sebagai Ketua alumni yang dia duga juga akibat pelaporan.
Kuasa Hukum Dr. Yohanes Parapat, Vincent Suriadinata, SH, MH, CTA menegaskan bahwa atas surat keputusan pemberhentian ini, pihaknya akan mempelajari lebih dalam, jika nanti memang faktanya SK ini merugikan kepentingan kliennya maka tidak tertutup melakukan upaya hukum.
“Nanti kita dalami dulu akan keberadaan SK ini, kalau memang merugikan Pak Yohanes tentu sangat dimungkinkan untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut,” paparnya.
Terkait proses kelanjutan laporannya ke Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyatakan bahwa laporan benar dan penyidik akan mendalami laporannya. Menurut Parapat laporannya tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya melalui surat yang dikirim yaitu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), No. B/2299/RES.1.9/V/2022/Ditreskrimun tertanggal 24 Mei 2022. Disampaikan bahwa pihak Polda telah memanggil para saksi tetapi ada hambatan karena saksi disebut berhalangan karena sakit. Namun demikian ditemukan kenyataan bahwa ternyata mahasiswi tersebut sedang liburan ke luar negeri. Bila benar bepergian ke luar negeri dengan alasan sakit tersebut adalah kebohongan, yang tentu mengecilkan kewibawan polisi.
“Sangat disayangkan ya, sebagai institusi pendidikan yang harus memberi contoh yang baik, malah melakukan kebohongan kepada pihak kepolisian,” ujar Yohanes Parapat sembari menunjukkan foto-foto saksi yang bersangkutan ke luar negeri.
Sementara itu, Dr. Madya Andreas Agus Wurjanto mengatakan bahwa sebagai dosen menyikap masalah ini, sudah terlebih dahulu melakukan internalisasi. Artinya berusaha untuk meminta data-data dan nilai dari mahasiswa JT yang di wisuda meski nilai belum keluar dari dosen yang mengampu.
“Saya berkali-kali sudah meminta data sebenarnya, dan biar diselesaikan secara internal. Termasuk berbicara langsung dengan Penanggung Jawab Pak Eras. Proses kan harus benar sesuai dengan ketentuan UU Pendidikan Nasional. Sebagai kepala prodi Teologi S2 tanggung jawab untuk melengkapi semua dokumen dan akan melaporkan ke Direktur Pasca Sarjana. Sayangnya, tidak pernah diindahkan,” tutur Dr, Andreas yang mengaku sebenarnya berusaha menyelesaikan masalah ini secara internal.
Selain itu, yang mengagetkan Dr. Madya Andreas Agus Wurjanto bahwa ada dugaan pemalsuan tanda tangannya sehingga nilai yang bersangkutan seolah sudah benar atas persetujuannya. “Saya sendiri tidak tahu menahu, kenapa bisa ada tanda tangan saya dalam bentuk scanan. Saya tidak pernah dihubungi dan diminta persetujuan. Saya duga pemalsuan tanda tangan saya, ini juga yang saya laporkan Polda Metro Jaya 9 Maret 2022 lalu, siapa yang melakukan pemalsuan hal itu biar tugas penyidik yang menindaklanjuti dan mengungkapnya,” bebernya.
Seperti diketahui ada dua laporan terpisah dari eks dua dosen STT Ekumene. Pertama laporan Direktur Pasca Sarjana STT Ekumene Dr. Yohanes Parapat dengan nomor STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021 terkait Pasal 263 KUHP soal Pemalsuan dokumen dan Pasal 18 ayt (6) da n Ayat (7) dan atau Pasal 42 ayat 94) juncto Pasal 93 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kemudian berapa bulan berselang, ada laporan dari Dr. Madya Andreas Agus Wurjanto selaku Kaprodi Pasca Sarjana Teologi STT Ekumene Kelapa Gading dengan nomor STTLP/ B/1/195/III/20222/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Maret 2022 terkait dugaan tentang adanya pelanggaran terhadap Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 28, 42, dan 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Ditanya masih ada kemungkinan peluang perdamaian dengan STT Ekumene, Dr. Yohanes Parapat mengatakan bahwa pihaknya selama ini terbuka untuk itu. Bahkan, termasuk mengirimkan somasi yang dilakukan adalah untuk membuka peluang. Nyatanya respon dari pimpinan STT Ekumene selama ini belum ada.
“Saya terbuka saja untuk damai. Yang penting kan poinnya, terkait nilai dan kelulusan beberapa mahasiswa itu harus dibicarakan. Mari sama-sama mencari jalan keluar yang terbaik. Saya hanya ingin agar proses belajar mengajar betul-betul ditaati sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Selain itu, tentu harus memulihkan status dosen (Yohanes dan Andreas) dengan mencabut SK Pemberhentian,” tukas Parapat yang menginginkan kasus ini bisa diselesaikan dengan solusi terbaik.
Hal sama juga disampaikan Dr. Madya Andreas Agus Wurjanto, bahwa sebenarnya dari dulu tidak ada permusuhan antara dirinya dengan pimpinan dan penanggung jawab STT Ekumene. Sebagai dosen dirinya hanya menjalankan tugas sebaik-baiknya. Karena kelengkapan dokumen yang dulu diminta adalah syarat yang musti dipenuhi, karena itu terkait dengan keabsahan mahasiswa atau wisaduwan.
“Saya ingin sampaikan tidak ada permusuhan makanya sebenarnya tidak tepat juga perdamaian. Saya sejak awal sudah mencoba menyelesaiakan secara internal sayangnya tidak ditanggapi. Meski demikian saya tetap terbuka untuk mediasi mencari jalan keluar terbaik. Biar STT Ekumene semakin berkualitas ke depan,” pungkasnya sembari minta dukungan doa agar masalah ini bisa terselesaikan dengan baik.
Leave a Reply