Warningtime.com- Ketua Koperasi Karya Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung Priok (KS TKBM) AS, dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, atas dugaan Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUH-Pidana.

Laporan ke Polisi yang dibuat puluhan anggota Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, melalui Kuasa Hukumnya Nurahman tersebut, karena Pengurus/Ketua Koperasi ditenggarai melakukan kesewenang- wenangan atas jabatannya untuk mengabaikan hak-hak para anggota Koperasi.

Para anggota Koperasi tidak pernah mendapatkan hak-haknya sebagai penerima dana Perumahan dan dana Hasil Usaha.

Sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Nurahman, bahwa pengurus Koperasi diduga menggelapkan uang dana Perumahan dan dana Sisa Hasil Usaha para anggota Koperasi. Dimana dana yang dikumpulkan dari hasil keringat (upah) para anggota Koperasi itu belum pernah diterima para anggota Koperasi.

Puluhan anggota Koperasi menuntut haknya sebab dana yang dikelola pengurus Koperasi merupakan gaji para anggota Koperasi yang di setor atau dipotong. Sudah puluhan tahun para anggota Koperasi bekerja gajinya “disunat” berdalih untuk dana Perumahan para anggota dan dana Sisa Hasil Usaha. Namun kenyataannya, “dana yang dikelola pengurus Koperasi miliaran rupiah tersebut diduga raib, hanya dinikmati para pengurus Koperasi. Oleh karena itu, pengurus Koperasi ditenggarai telah melanggar aturan dan peraturan sebagaimana tertuang dalam ketentuan Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok yang telah mendapat restu dan disahkan pihak perusahaan pengelola pelabuhan PT.Pelindo”, ungkap Nurahman, pada sejumlah Media di Jakarta Utara, (18/7/2024).

Lebih lanjut Nurahman mengatakan, berdasarkan neraca laporan keuangan dari pengurus Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2023 per 31 Desember 2023 dan 2022 tentang dana Perumahan yang telah ditanda tangani pengurus Koperasi yaitu; Dana Perumahan pada tahun 2023 sebesar Rp 8 milliar rupiah lebih dan pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp 7 milliar rupiah lebih.

Sementara dalam neraca laporan keuangan dari pengurus Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2023 per 31 Desember 2023 dan 2022 tentang Sisa Hasil Usaha tercatat sebesar Rp 175 juta rupiah lebih, tahun 2023 dan pada tahun 2022 sebesar Rp 149 juta rupiah lebih.Dana tersebut terkumpul dari para anggota Koperasi yang berjumlah 2.232 orang pekerja yang terdaftar dalam anggota Koperasi KS TKBM.

Karena adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan uang anggota Koperasi yang nilainya milliaran tersebut, kurang lebih 100 anggota Koperasi telah sepakat dan memberikan kuasa untuk melaporkan Pengurus/Ketua Koperasi KS TKBM ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Untuk tindak lanjut laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah dimintakan bantuan hukum berdasarkan surat resmi ke kantor Hukum Kuncoroadi dan Partners.

“Tuntutan para anggota Koperasi tersebut merupakan upaya hukum agar para anggota Koperasi mendapatkan hak haknya sebagai penerima dana Perumahan dan dana Sisa Hasil Usaha sesuai laporan neraca. Perjuangan upaya hukum ini dilakukan bertujuan agar pengurus Koperasi mengembalikan atau memberikan hak anggota, serta supaya tidak terjadi lagi permasalahan penggunaan dana Koperasi di kemudian hari”, ucap Nurahman.

Menyikapi dugaan ketidak percayaan para anggota Koprasi KS TKBM terhadap pengurus sehingga dilaporkan ke penegak hukum, pihak Koperasi KS TKBM Tanjung Priok belum dapat diminta tanggapannya.(phlipus)

Komentar Facebook
adminwarningtimeFokusWarningtime.com- Ketua Koperasi Karya Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung Priok (KS TKBM) AS, dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, atas dugaan Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUH-Pidana. Laporan ke Polisi yang dibuat puluhan anggota Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, melalui Kuasa...Mengungkap Kebenaran