PELANTIKAN PENGURUS DPP PDIP MASA BAKTI 2024-2025 DIMINTA DIBATALKAN
Jakarta, Warningtime.com – Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan ketua PDIP Diminta dibatalkan karena melanggar AD/ART demikian kuasa hukum para penggugat ANGIAT BM MANALU, SH & PARTNER Menurut Anggiat SK yang dikeluarkan oleh ketua PDIP Megawati Soekarnoputri yang Menyusun dan Melantik Pengurus Baru DPP PDIP Periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Inkonstitualmenyalahi prosedur, dan ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum, yang harus diluruskan dan alangkah baiknya SK Tersebut harus dibatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05 AH 11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025 demikian Anggiat Manalu kepada wartawan DI Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Senin(9/92024
Lebih lanjut Anggiat menjelaskan Bahwa penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 adalah perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai prosedur dan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) sebagai pribadi Saudara Prof. Yasonna Laoly, SH, M.Sc, Ph.D selaku Menteri Hukum dan HAM RI, dalam. Masa Kabinet Joko Widodo, yang juga adalah Pengurus inti DPP PDIP yang diduga keras mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP selaku Petugas Partai.
Sebab menurut pengacara senior ini bahwa Megawati Soekarnoputri sudah Demisioner sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10 Agustus 2024, jadi tidak pantas menyusun kepenguran yang baru dia (Mengawati Sukarno Putri) sudah menyalahi aturan partai, harus melakukan Kongres dulu kalau dia terpilih lagi maka dia berwenang untuk mengangkat dan melantik Pengurus baru PDIP 2019-2024 hingga Tahun 2025, di mana setiap Peyusunan Pengurus DPP PDIP harus melalui Kongres sesuai AD/ART PDIP, sehingga kepengurusan PDIP saat ini yaitu periode 2019-2024 hingga 2025 adalah tidak sah dan cacat hukum dan harus dibatalkan,
Untuk menghindari pro dan kontra terkait keperngurusan baru DPP PDI tersebut mari kita uji di meja hijau secara profesional dan terbuka, apa pun keputusan hakim PTUN kita harus hormati dan diharapkan membuat terang benderang semuanya jelas dan terang serta ada kepastian hukum, semua pihak harus menerimanya
Bila putusan perkara ini turun sebelum tanggal 22 September 2024 penetapa calon tetap pilkada, maka potensi gugatan hukum terhadap semua pilkada serentak 2024 dapat dihindarkan.
Sedangkan pihak PTUN saat dikonfirmasi tentang gugatan tersebut humas hakim PTUN Irvan Mawardi SH,MH kepada wartawan mengatakan bahwa surat gugatan baru masuk hari ini dan akan dipelajari dulu oleh tim hakim jika semua persyaratan sudah lengkap dan dapat diterima maka akan ditunjuk hakim yang akan menyidangkannya jadi dimohon ditunggu sampai ada kabar selanjutnya.(Philipus)
Leave a Reply