{"id":6605,"date":"2021-06-16T15:13:23","date_gmt":"2021-06-16T15:13:23","guid":{"rendered":"http:\/\/warningtime.com\/?p=6605"},"modified":"2021-06-16T15:48:41","modified_gmt":"2021-06-16T15:48:41","slug":"mrp-dan-mrpb-kompak-akan-ajukan-gugatan-uu-no-21-tahun-2021-terkait-sengketa-kewenangan-lembaga-ke-mahkamah-konstitusi","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/2021\/06\/16\/mrp-dan-mrpb-kompak-akan-ajukan-gugatan-uu-no-21-tahun-2021-terkait-sengketa-kewenangan-lembaga-ke-mahkamah-konstitusi\/","title":{"rendered":"MRP dan MRPB Kompak Akan Ajukan Gugatan UU No.\u00a0 21 Tahun 2021 Terkait Sengketa Kewenangan\u00a0 Lembaga ke Mahkamah Konstitusi"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"http:\/\/warningtime.com\/wp-content\/uploads\/2021\/06\/20210616_180442.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-large wp-image-6606\" src=\"http:\/\/warningtime.com\/wp-content\/uploads\/2021\/06\/20210616_180442-1024x640.jpg\" alt=\"\" width=\"1024\" height=\"640\" \/><\/a>Jakarta &#8211; Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) \u00a0secara bersama akan menggugat Sengketa Kewenangan Lembaga dalam UU Otsus No. 21 Tahun 2021 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan dalam rangka mencari kebenaran dan keadilan setelah selama ini kedua lembaga tinggi di Papua ini tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU Otsus 21 Tahun 2021 tentang Papua dan Papua Barat.<\/p>\n<p>Ketua MRP Timotius Murib dan Ketua MRPB Maxsi Nelson, SE \u00a0bersama Anggota MRP\/MRPB secara bersama menandatangani dan memberikan Surat\u00a0 Kuasa kepada DPN PERADI RBA yang diterima langsung Sekjen Imam Hidayat, SH, MH. \u00a0\u00a0DPN PERADI RBA diberi kewenangan penuh untuk menggugat Sengketa Kewenangan Lembaga dalam\u00a0 UU Otsus No 21 Tahun 2021 tentang Papua dan Papua Barat. Dalam gugatan, masyarakat Papua dan Papua Barat yang diwakili MRP dan MRPB sebagai pemohon dan pemerintah\/presiden sebagai termohon. Penyerahan surat kuasa berlangsung di\u00a0 Hotel Morrissey, Jalan Wahid Hasym Jakarta Pusat, Rabu (16\/06\/2021).<\/p>\n<p>\u201cKami ingin kebenaran dan keadilan ditegakkan. Selama ini MRP dan MRPB seolah ditinggalkan dan \u00a0tidak pernah dilibatkan pemerintah dalam perubahan\u00a0 atau revisi UU Otsus No 21 Tahun 2021 \u00a0yang sedang digodok bersama pemerintah dan DPR. Pasal 77 terkait kewenangan MRP dan MRPB, karena itu kami sepakat berjuang secara legal dengan menggugat ke MK,\u201d tutur Timotius Murib.<\/p>\n<p>Menurutnya, UU No 21 Tahun 2021 tentang Otsus Papua dan Papua Barat\u00a0 memberi kewenangan sebanyak 24 tetapi selama ini hanya 4 yang diberikan pemerintah. \u00a0Kami ini mewakili masyarakat Papua punya jaringan hingga grassroot tetapi selama ini MRP\/MRPB ditinggalkan begitu saja. Ketua MRP ini juga menyesalkan karena pihaknya dihalangi untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Papua untuk memberikan aspirasi ke pemerintah.<\/p>\n<p>Senada dengan itu, Ketua MRPB \u00a0Maxsi Nelson, SE \u00a0menegaskan bahwa MRP\/MRPB menuntut pada negara dan pemerintah yang sebenarnya sudah sangat salah. \u00a0\u201cKami intinya tidak melawan negara tapi menuntut kebenaran yang menyangkut Pasal 77.\u00a0 Ada kejanggalan perubahan UU No 21 Tahun 2021, \u00a0ada dua lembaga (MRP dan MRPB) negara ini seolah dihilangkan negara. Negara memandang kami sebelah mata. Kami sangat rasakan itu. Sering pemerintah konsultasi langsung ke DPRD dan tokoh masyarakat tanpa melalui \u00a0dan seharusnya terlebih dahalu dengan MRP dan MRPB, \u00a0yang keberadaan dan kewenangannya diatur dalam UU No 21 Tahun 2021,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Lebih jauh sambungnya, perubahan UU Otsus Papua tidak lebih baik dari sebelumnya, hanya berpusat pada revisi Pasal 76 dan 77 yang terkait anggaran keuangan\u00a0 dan pemekaran wilayah. Kami (MRP dan MRPB) ingin semua pasal dibahas dengan melibatkan rakyat Papua. Karena itu, Negara harus membuka ruang untuk rakyat Papua dan Papua Barat untuk duduk\u00a0 bersama melakukan perubahan UU No 21 Tahun 2021 tentang Otsus Papua dan Papua Barat.<\/p>\n<p>\u201cSekali lagi\u00a0 kami tegaskan di sini, bukan untuk melawan negara tapi hanya menuntut keadilan. Kami ini bagian dari NKRI juga. Karena itu, kami menuntut hak dan diperlakukan sama hak\u00a0 dengan saudara kami rakyat Indonesia lainnya, \u00a0untuk mencari kebenaran dan keadilan untuk rakyat Papua,\u201dungkapnya.<\/p>\n<p>Seperti diketahui, MRPB telah sukses menyelenggarakan RDP bersama rakyat Papua. Sayangnya hasil dari RDP tidak bisa disampaikan ke pemerintah, karena pemerintah enggan atau menutup pintu dengan MRPB. \u201cKami tidak tahu harus menyerahkan kepada siapa, karena instansi berwenang tidak menerima,\u201d tukasnya sembari menyayangkan.<\/p>\n<p><a href=\"http:\/\/warningtime.com\/wp-content\/uploads\/2021\/06\/20210616_182807.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-medium wp-image-6607\" src=\"http:\/\/warningtime.com\/wp-content\/uploads\/2021\/06\/20210616_182807-300x148.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"148\" \/><\/a>Sementara itu, Sekjen DPN PERADI RBA Imam Hidayat, SH, MH pada kesempatan itu menyatakan terimakasih karena MRP dan MRPB telah\u00a0 mempercayakan DPN PERADI RBA untuk pemegang kuasa menggugat sengketa kewenangan lembaga di Mahkamah Konstitusi.<\/p>\n<p>\u201cTerimakasih atas kepercayaan dari MRP dan MRPB untuk memberikan amanah penting ini. Ini sebagai kewajiban siapapun yang harus diperjuangkan dalam NKRI bukan dengan separatis. Apa yang sudah dilegalkan hukum dan konstitusi harus dilangsungkan dengan baik. Harus sesuai dengan asas hukum \u00a0yakni kepastian, keadilan dan kemamfaatan.\u00a0 Bagaimanapun \u00a0kebijakan akan \u00a0Papua dan Papua Barat tanpa melibatkan MRP dan MRPB adalah tidak adil. Ini menggugah kita sebagai penesihat hukum dan advokat untuk melakukan gugatan di MK mengenai sengketa kewenangan lembaga tentu dengan mengedepankan hukum konstitusi,\u201d\u00a0 ujarnya.<\/p>\n<p>Gugatan ini yakin dimenangkan 100 bahkan 1000 persen menang, karena itu mari dukung semua. Ini untuk kebaikan Indonesia dan tidak ada sama sekali niat jahat. Mudah-mudahan MK menerima gugatan dan \u00a0dikabulkan.<\/p>\n<p>Dijelaskan\u00a0 Dr. Roy Rening, SH, MH selaku salah satu kuasa penggugat, pihaknya hari ini sudah berkoordinasi dengan bagian hukum MK, rencana besok Kamis (17\/06\/2021) kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan terlebih dulu, kemudian bersama Ketua MRP dan MRPB dan seluruh anggota kedua lembaga tertinggi di Papua dan Papua Barat akan audensi dan selanjutnya mengadakan konferensi pers.<\/p>\n<p>\u201cKita berharap semua yang hadir besok tetap harus menjaga prokes ketat,\u00a0 karena ada peningkatan corona di Jakarta. Karena itu setalah di daftarkan oleh kuasa hukum pukul 9.00 baru perwakilan dari MRP dan MRPB merapat ke MK. Mohon patuh dan tertib demi kebaikan kita semua,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Selain Ketua dan Anggota MRP dan MRPB, tampak hadir juga pengurus lengkap dari DPN PERADI RBA antaralain Imam Hidayat, SH, MH, Saor Siagian, SH, MH, Dr. Roy Rening, SH, MH, Ir. Esterina D. Ruru, SH dan penerima kuasa lainnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) \u00a0secara bersama akan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9,10],"tags":[],"class_list":["post-6605","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-fokus","category-indonesia","has_no_thumb"],"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6605","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6605"}],"version-history":[{"count":4,"href":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6605\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6612,"href":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6605\/revisions\/6612"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6605"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6605"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6605"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}