{"id":6617,"date":"2021-06-17T17:10:10","date_gmt":"2021-06-17T17:10:10","guid":{"rendered":"http:\/\/warningtime.com\/?p=6617"},"modified":"2021-06-17T17:10:10","modified_gmt":"2021-06-17T17:10:10","slug":"kuasa-hukum-mrp-dan-mrpb-resmi-daftarkan-gugatan-pasal-77-uu-21-tahun-2021-ke-mahkamah-konstitusi","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/2021\/06\/17\/kuasa-hukum-mrp-dan-mrpb-resmi-daftarkan-gugatan-pasal-77-uu-21-tahun-2021-ke-mahkamah-konstitusi\/","title":{"rendered":"Kuasa Hukum MRP dan MRPB Resmi Daftarkan Gugatan Pasal 77 UU 21 Tahun 2021 ke Mahkamah Konstitusi"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"http:\/\/warningtime.com\/wp-content\/uploads\/2021\/06\/Screenshot_20210618-000742_WhatsApp.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-large wp-image-6618\" src=\"http:\/\/warningtime.com\/wp-content\/uploads\/2021\/06\/Screenshot_20210618-000742_WhatsApp-1024x582.jpg\" alt=\"\" width=\"1024\" height=\"582\" \/><\/a>Jakarta \u2013 Kuasa hukum MRP dan MRPB,\u00a0 DPN PERADI RBA secara resmi mendaftarkan Gugatan Pasal 77 UU No 21 Tahun 2021 ke Mahkamah Konstitusi Kamis (17\/06\/2021). Kuasa hukum yang diwakili Saor Siagian SH, MH, Dr. Roy Rening, SH, MH dkk lebih dulu hadir di MK untuk mendaftarkan berkas yang diterima MK, \u00a0kemudian disusul rombongan Katua MRP, Ketua MRPB dan anggota kedua lembaga tersebut. Hal ini dilakukan untuk mematuhi prokes.<\/p>\n<p>Koordinator Kuasa Hukum, Saor Siagian, SH, MH mengatakan bahwa\u00a0 mekanismenya adalah secara resmi Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) \u00a0mendaftarkan di mana ada pelanggaran konsitusi.<\/p>\n<p>\u201cYang sangat serius, \u00a0kami sesungguhnya di Undang-Undang Pasal 77, \u00a0kalau ada perubahan dalam undang-undang ini mekanismenya adalah melalui aspirasi rakyat Papua dan Papua Barat, \u00a0disalurkan melalui MRP dan MRPB, \u00a0kemudian kedua lembaga ini menyampaikan kepada DPR ataupun kepada Presiden,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Seperti diketahui saat ini terjadi pembahasan revisi Undang-undang Otsus sedang bergulir di DPR. \u00a0\u201cMenurut kami kalau itu terjadi maka dibicarakan cepat \u00a0tetapi begitu mekanisme ini jalan tanpa MRP dan MRPB, sesungguhnya sudah tidak ada. \u00a0Kalau hari ini pembahasannya bisa 2 pasal Berarti besok bisa 20 pasal kira-kira seperti itu. Siapa bisa jamin, apalagi tidak melibatkan MRP dan MRPB,\u201dtandasnya.<\/p>\n<p>Latar belakangnya, Rakyat Papua waktu itu \u00a0diberi \u201ckemerdekaan\u201d di dalam bingkai NKRI keinginan kita masing-masing sehingga dibuat undang-undang Otsus ini. \u00a0Inilah kontrak sosial artinya kalau karya seni ini terus dilanjutkan oleh pemerintah dan DPR berarti kita bilang sesungguhnya pemerintah dan legislatif \u00a0membuat \u00a0kekacauan dalam konteks kita bernegara konstitusi. Harus dikaji dulu dengan melibatkan masyarakat Papua dan Papua Barat.<\/p>\n<p>\u201cBapak-bapak MRP dan MRPB \u00a0ini adalah orang yang taat hukum, benar itu mekanismenya. Kalau ada namanya sengketa kelembagaan maka instrumen yaitu dalam Mahkamah Konstitusi sehingga kita minta ulang dalam putusan, ada putusan provisi sebelum keputusan akhir Mahkamah Konstitusi memutuskan, terlebih dulu meminta memberhentikan dulu apa yang sekarang pembahasan di DPR.\u201d<\/p>\n<p>Putusan provisi ini akan menyelamatkan lembaga DPR, menyelamatkan juga lembaga kepresidenan dalam hal ini Pemerintah, sehingga menyelamatkan kita semua.<\/p>\n<p>\u201cKita minta kepada \u00a0Hakim Mahkamah yaitu 9 negarawan ini segera memutuskan paling tidak provisi ini. Supaya semuanya kita diselamatkan wajahnya,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Presiden mengatakan menggunakan pasal 505 itu tinggal di mana adalah kepada daerah-daerah secara keseluruhan karena Otsus Papua Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 adalah keutuhan. \u00a0Itu dilindungi di dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar. Itulah mengapa kemudian Pasal \u00a077 itu harus taat.<\/p>\n<p>\u201cJadi yang kita minta kepada mahkamah (MK) dalam rangka \u00a0memuliakan DPR, memuliakan juga eksekutif dan memuliakan kita semua,\u201d tukasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Kuasa hukum MRP dan MRPB,\u00a0 DPN PERADI RBA secara resmi mendaftarkan Gugatan Pasal [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9,10],"tags":[],"class_list":["post-6617","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-fokus","category-indonesia","has_no_thumb"],"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6617","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6617"}],"version-history":[{"count":1,"href":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6617\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6619,"href":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6617\/revisions\/6619"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6617"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6617"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6617"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}