Ahok: Kontribusi 15 Persen Pengusaha, Yang Diuntungkan Pemda DKI dan Rakyat DKI
Kesaksian Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disiarkan televisi secara langsung. Keberadaan Ahok sebagai saksi dalam persidangan terkait terdakwa Mohamad Sanusi. Di persidangan, Ahok dengan taktis menjawab semua dengan uraian yang panjang atas pertanyaan Jaksa, Pengacara Sanusi dan Hakim di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Atas pertanyaan salah seorang majelis hakim, pada akhir kesaksiannya, yang menyayakan siapa yang diuntungkan dengan adanya kebijakan kontribusi 15 persen? “Yang diuntungkan adalah Pemda DKI dan Rakyat DKI Jakarta yang mulia,” tegasnya. “Apakah Anda tidak diuntungkan secara pribadi? “Sama sekali tidak ada yang mulia, malah saya yang dimusuhi pengusaha atas kebijakan tersebut,” selanya mantap. Atas pertanyaan itu, sepertinya hakim puas dan mengakhiri pertanyaan. Sesaat Ahok kemudian disuruh melihat bukti-bukti persidangan dan kemudian dipersilahkan dapat meninggalkan ruang pengadilan.
Selama persidangan, Ahok berani juga menyoroti kebijakan gubernur pendahulunya Fauzi Bowo yang tidak mensyaratkan dana kontribusi 15 persen. “Justru saya mempersoalkan, kenapa Pak Fauzi Bowo memberikan izin di 2013 tanpa kata ‘kontribusi tambahan’?” kata Ahok. Hal ini disampaikan Ahok saat penasihat hukum Sanusi, Magdir Ismail, mencecar Ahok terkait perjanjian dengan pengembang untuk menyetujui kontribusi tambahan sebesar 15 persen.
Soalnya, Gubernur Jakarta pada 1997 telah menyantumkan ‘kontribusi tambahan’. Ahok merasa perlu merujuk ke perjanjian tahun 1997 yang dibikin Gubernur era 1997 itu. Justru salah bila Ahok tak menyantumkan kontribusi tambahan dalam Raperda, sebagaimana Fauzi Bowo yang tak menyantumkan kontribusi tambahan. Bisa-bisa ini tergolong tindak pidana korupsi.
“Ya. Saya harap kalau ketemu bisa diproses lebih dalam untuk masalah ini. Kalau Anda mau ini dilanjut,” kata Ahok dengan volume suara yang cukup keras. “Proses lebih dalam!” pekik Ahok.
Ketika kebijakan diskresi dipertanyakan pengacara dengan tanggap Ahok menyuruh agar pengacara membaca UU yang dulu juga dirinya turun andil. Namun Ahok memberikan garis besar selama kebijakan diskresi yang diambil menguntungkan masyarakat itu diperbolehkan oleh UU.
Paparan Ahok ini mengungtungkan pemirsa karena dengan mengikuti jalan persidangan dimungkinkan mengetahui seluk beluk perjalanan reklamasi yang sesungguhnya, siapa yang berjuang untuk rakyat dan siapa yang mengambul keuntungan.
Leave a Reply