Rapat internal KESBANGDIKMENTAL DKI bahas GBKP Jagakarsa
Rapat internal KESBANGDIKMENTAL DKI bahas GBKP Jagakarsa

Jakarta – Setelah beberapa kali melakukan rapat internal membahas kasus penolakan warga terhadap Gereja Batak Karo Protestan(GBKP) Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan untuk memindahkan sementara Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Jemaat Pasar Minggu dari tempat asal di Jalan Tanjung Barat No 148A RT 14/04, Tanjung Barat, Jagakarsa ke Kantor Kecamatan Pasar Minggu.

Keputusan itu diambil atas kesepakatan bersama dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan warga, jemaat GBKP, Gubernur DKI Jakarta, dan juga pihak-pihak terkait. “Intinya pak Gubernur minta cari tempat lain. Kedua perwakilan, baik warga setempat maupun jemaat sudah bertemu dengan pak Gubernur. Intinya mereka sepakat tempat lain. Kami carikan alternatif, kegiatan ibadah dilakukan sementara di Kantor Kecamatan Pasar Minggu,” kata Tri, seperti dirilis Wartakota, Senin (3/9/2016).

Tri menambahkan bahwa untuk masalah perizinan, pihaknya terus melakukan upaya untuk mengatasi masalah tersebut. Yang terpenting, lanjut Tri, kerukunan umat beragama di masyarat tersebut, terjalin dengan baik. “Kami berharap agar tidak ada perpecahan antar umat dengan masalah ini. Kami akan upayakan jalan keluar yang terbaik,” terangnya.

Pada hari senin 3 Oktober 2016 Ketua FKUB DKI Jakarta Prof Dr. KH. Ahmad Syafii Mufid melalui siaran langsung dan wawancara dengan radio RPK 96.3 FM jam 9 pagi menegaskan “bahwa Pemda DKI harus menyediakan tempat sementara untuk beribadah jemaat GBKP karena ini dijamin oleh Undang Undang” terangnya. Selanjutnya dia mengatakan “Kami tidak pernah diskriminatif dalam mengeluarkan rekomendasi, semuanya berdasarkan ketentuan yang telah disepakati  tidak ada voting votingan kayak di tempat lain” ungkapnya. Syafii Mufit menambahkan “Tolong disampaikan pada masyarakat tiap tahun FKUB mengeluarkan 12 sampai dengan 14 rekomendasi dan perijinan baru Gereja Kristen di wilayah DKI Jakarta, saat ini Gereja dan Mesjid berlomba mengurus perijinan” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, GBKP Pasar Minggu mendapat penolakan dari warga dan Wali Kota Jakarta Selatan. sang Walikota mengatakan bahwa GBKP Pasar Minggu tak memiliki izin sebagai rumah ibadat, namun izin rumah kantor. Menurutnya, GBKP telah  diminta untuk mengurus izin rumah ibadat itu sampai 26 September lalu, namun tak dapat memenuhi persyaratan.

Untuk itulah pihaknya mengimbau agar GBKP menghentikan kegiatan peribadatan ataupun pembangunan gedung itu. Namun, Tri mengatakan akan memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan bagi GBKP. (Tony)

 

Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2016/10/rp.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2016/10/rp-150x150.jpgadminwarningtimeReligionJakarta - Setelah beberapa kali melakukan rapat internal membahas kasus penolakan warga terhadap Gereja Batak Karo Protestan(GBKP) Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan untuk memindahkan sementara Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Jemaat Pasar Minggu dari tempat asal di Jalan Tanjung...Mengungkap Kebenaran