dsc01788DENPASAR   Aksi mogok melaut yang dilancarkan para anggota Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) sebagai bentuk protes terhadap Permen No. 57 Tahun 2014, kini mendapat sorotan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali. Hal ini karena berkaitan pula dengan ancaman dari ATLI yang menyatakan bahwa jika aspirasi mereka tidak didengar hingga pada akhir november 2016 nanti, maka izin operasional dari 401 kapal yang telah ditambatkan di pelabuhan benoa akan dikembalikan ke kementerian perikanan Repubkik Indonesia.
Menindaklanjuti aksi protes tersebut, I Made Gunaja selaku Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi terhadap Asosiasi, Kementerian, maupun Direktorat Jendral pengendalian perikanan tangkap.
Diakuinya, pihak ATLI memang mengharapkan agar hasil tangkapan ikan nantinya bisa diangkut oleh kapal pengangkut atau dititip ke kapal penangkap. Dan memang harapan tersebut masih bertentangan dengan aturan saat ini. “Memang sudah ada beberapa Permen yang telah direvisi, Seperti Permen KP No.30 Tahun 2012, Pemen KP N0.26 Tahun 2013, dan yang No.57 tahun 2014 sebanyak dua kali. Itu sudah kami sampaikan pada sebuah sosialisasi, dan sekarang tinggal dari kementerian saja yang merumuskan,” jelasnya saat ditemui di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali di Denpasar ,Senin (17/10/2016) siang.
Gunaja menambahkan, kebijakan terkait kapal pengangkut sudah diatur dalam peraturan No.1 Tahun 2016 dari Ditjen Perikanan Tangkap. Aturan itupun juga menegaskan bahwa Kapal penangkap dalam hal ini satu kesatuan operasi, harus kembali ke pelabuhan paling lambat 3 bulan. Namun, hal ini justru kurang disetujui oleh pihak ATLI lantaran dianggap kurang efektif dan efisien.
ATLI meminta agar aturan tersebut direvisi agar lama kembali kapal penangkap diperpanjang menjadi 4 bulan sehinga satu siklus penangkapan tersebut menjadi lebih efisien. Aspirasi ini telah disalurkan Dinas dalam sebuah sosialisasi Kementerian. “Kemarin kami sudah kordinasi dengan Ditjen Pengendalian Perikanan tangkap agar seluruh aspirasi dari daerah khususnya di Bali bisa segera dirumuskan. Dan mudah-mudahan bisa keluar Oktober ini, Jadi tidak ada alasan untuk tidak bergabung dengan regulasi itu, karena seluruh aspirasi kan sudah ditampung,” ujarnya.

Dari sisi perizinan, berbagai regulasi yang diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan memang tergolong cukup ketat, khususnya kapal – kapal perikanan tangkap. Dikatakan, tak kurang dari 370 kapal di Bali harus kembali diukur ulang. Tidak hanya itu, perubahan lainnya yang harus dilakukan adalah surat – surat penting Buku Kapal, SIUP, hingga CV penangkapan ikan. Persyaratan ini diakuinya memang cukup berbelit – belit. Sehingga tidak heran hal ini mendapat protes dari beberapa pihak, khususnya para pengusaha tuna longline.(tom’s)

Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2016/10/DSC01788-1024x768.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2016/10/DSC01788-150x150.jpgadminwarningtimeRagamDENPASAR   - Aksi mogok melaut yang dilancarkan para anggota Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) sebagai bentuk protes terhadap Permen No. 57 Tahun 2014, kini mendapat sorotan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali. Hal ini karena berkaitan pula dengan ancaman dari ATLI yang menyatakan bahwa jika aspirasi mereka tidak...Mengungkap Kebenaran