Direktur KSU. ASAP Bali Wayan Suata
Direktur KSU. ASAP Bali Wayan Suata

DENPASAR – Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 pasal 41 dan 42 tentang wajib bekerja sama dengan koperasi yang memiliki ijin angkutan dan yang memiliki ijin penyelenggara angkutan. KSU Asap merupakan Koperasi yang hanya memiliki ijin angkutan saja, dan sudah memiliki Anggota angkutan sebanyak 1600 Anggota KSU Asap yang sudah memiliki ijin lengkap dengan kir dan ansuran jasaraharja.

 
Direktur KSU. Asap Bali Wayan Suata saat di temui di Kantor KSU Asap jalan Mudingsari no 111 Kerobokan Mengatakan adanya surat edaran dari dirjen kementerian perhubungan yang Gubernur Bali  juga sudah tau ketika simakrama Gubernur Bali membacakan surat edaran tersebut. Pada bulan Oktober 2016- April 2017 masih masa sosialisasi tidak boleh ada penangkapan penilangan. Selain itu Adanya penertiban bagi anggota –anggota yang tidak memiliki ijin bukan hanya angkutan Online saja namum menyidak kendaraan-kendaraan pariwisata yang tidak memiliki ijin. “Kalau anggota angkutan Online KSU Asap 100% sudah memiliki ijin tidak ada anggota kami yang tidak memiliki ijin. Kami memiliki data, dan data tersebut  sudah di setor ke dinas perhubungan, dinas perhubungan sudah tau berapa anggota KSU Asap yang sudah memiliki ijin” Ujarnya.
 
Suata juga Mengatakan saat adanya rahazia sudah biasa tetapi angkutan online tersebut sudah memiliki ijin lengkap dan sopir membawa Sim A umum lalu apa alas an mereka untuk menilang, kalau kendaraan itu tidak lengkap ijinnya atau Sim A umum jelas akan di kenakan tilang. “ Kendalanya saat ini anehnya banyak sekali sopir pangkalan main tilang bahkan pecalang juga ikut turun main tilang, orang yang berhak menilang hanya aparat yang berwajib baik kepolisisan lalu lintas” tegasnya.
 
“Sekarang banyak sopir-sopir pangkalan yang melakukan tindakan-tindakan anarkis merampas SIM, menahan SIM, menahan STNK dan merampas HP,  Bahkan dendanya angkanya sangat fastantik dari 500ribu-5juta”. Ujar Suata
 
Ia Menambahkan Sekarang sopir pangkalan juga banyak transport yang bodong yang tidak berijin, Jika  sopir online ini sudah jelas aturannya. Karena dinyatakan sesuai dengan peraturan menteri perhubungan nomor 32 pasal 41 dan 42 wajib bekerja sama dengan koperasi yang memiliki ijin angkutan dan yang memiliki ijin penyelenggara angkutan. “Sopir pangkalan itu adalah sopir yang menggunakan badan jalan yang parkir di pinggir jalan untuk mencari muatan kalau ada tamu lewat menawarkan transportasi kepada tamu, memblokir badan jalan dan dia membayar kepada desa adat atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di wilayah tersebut. Sopir pangkalan sering kali membuat macet jalan dan memblokir badan jalan mempersempir ruas jalan” paparnya.
 
Taksi online wajib mengantongi ijin dan kendaraaannya wajib berijin lalu sopirnya wajib memiliki sim A umum, jika sudah berijin otomatis akan masuk kir otomatis akan masuk jasaraharja karena jasaraharja itu termasuk asuransi penumpang dan sopir “Sistem keamanan yang dari KSU Asap untuk menjaga keamanan telah membentuk paguyuban transportasi online karena ada beberapa pangkalan-pangkalan yang seenaknya mau menurunkan penumpang, penumpang yang sudah naik taksi bisa di turunkan di tengah jalan” Ujarnya. Sintha/Tom’s
Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2016/11/15170914_1389301687771362_8056570222332995171_n.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2016/11/15170914_1389301687771362_8056570222332995171_n-150x150.jpgadminwarningtimeHomeDENPASAR - Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 pasal 41 dan 42 tentang wajib bekerja sama dengan koperasi yang memiliki ijin angkutan dan yang memiliki ijin penyelenggara angkutan. KSU Asap merupakan Koperasi yang hanya memiliki ijin angkutan saja, dan sudah memiliki Anggota angkutan sebanyak 1600 Anggota KSU Asap...Mengungkap Kebenaran