Aksi Demostrasi Warga Berdampak Ke Pariwisata Bali
Warningtime.com , Denpasar – Suata selaku Ketua Asosiasi Sopir Angkutan Pariwisata (ASAP) Bali Drs. I Wayan Suata, menyayangkan tindakan masyarakat Bali yang melakukan unjuk rasa tidak pada tempatnya sehingga membuat terganggunya sektor pariwisata.
Aksi demonstrasi hingga berdampak menganggu akses pelayanan umum dan pariwisata , seperti yang baru-baru ini terjadi dikawasan patung kuda atau akses menuju Bandara Internasional Ngurah Rai seharusnya tidak boleh terjadi,” jelas Suata saat ditemui di Denpasar , Kamis (13/1/2017).
Suata menambahkan tindakan unjuk rasa yang dilakukan para sopir dikawasan Bandara Ngurah Rai tersebut mengakibatkan terganggunya para wisatawan yang berkunjung di Bali .” Tindakan para pengunjuk rasa memaksa menyetop kendaraan taxi yang sedang membawa wisatawan . Ini jelas menodai citra pariwisata Bali ,” ujarnya.
Ketua Asosiasi ini mengharapkan kepada aparat keamanan semestinya tidak membiarkan perilaku yang dilakukan para pendemo sampai menganggu arus lalu lintas. Begitu juga para pengunjuk rasa harus menyadari agar tidak sampai terganggu sektor pariwisata.
“Saya berharap semua elemen masyarakat untuk menjaga Bali agar pariwisata tetap aman , termasuk juga melakukan unjuk rasa supaya tepat pada sasaran dan sesuai Izin yang dianjukan kepada aparat keamanan ,” jelas Suata.
” Jika semua aspirasi warga dilakukan dengan unjuk rasa karena tidak puas dengan kebijakan pemerintah , maka sektor pariwisata Bali akan terganggu ,” jelasnya.
Aksi main hakim yang dilakukan sejumlah oknum kepada para sopir taksi online memang sangat disesalkan. Menurutnya baik para sopir taksi pangkalan maupun pihak adat terutama pecalang tidak memiliki hak untuk melakukan penegak hukum. “Apa dasar hukum yang menjadi mereka berhak seenaknya untuk menilang para sopir taksi Online. Jelas-jelas yang berhak melakukannya adalah aparat kepolisian,”jelas Suata.
Lebih jauh Suata mengungkapkan,mengenai perizinan legalitas dari taksi online tentu sudah jelas, yakni sesuai peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016, pasal 41 dan 42. Taksi Online ini juga sudah tentu diminta agar bekerjasama dengan koperasi sopir taksi yang sudah berizin. Adapun ASAP sendiri telah memiliki kurang lebih 1693 sopir taksi yang kesemuanya sudah berizin.
Dengan beredarnya surat edaran dari Dirjen Perhubungan itu berarti SK Gubenur tidak berlaku ,dan ini menegaskan jika layanan taxi online harus dibebaskan dari berbagai bentuk diskriminasi . Adapun masa sosialisasi berlaku dari Oktober 2016 sampai dengan April 2017
Suata juga menghimbau agar segenap pihak maupun sektor industri lainnya bisa lebih fleksibel untuk mengikuti perkembangan jaman khususnya IT, Jika tidak ingin tersingkirkan dari persaingan global. Dia mengakui di era sekarang, berubahnya pola pikir masyarakat yang cenderung instan dan kebiasaan memesan segala sesuatu melalui media online,memang sudah tidak bisa dibendung lagi Oleh karena itupun dia meminta agar kedepannya beberapa pihak agar mau lebih menerima perubahan di tengah makin sengitnya persaingan , ” tutupnya . (tom’s)
Leave a Reply