Ormas Laporkan Munarman ke Polda Bali Terkait Dugaan Fitnah Pecalang
Warningtime.com – DENPASAR – Organisasi kemasyarakatat Bali yaitu, Yayasan Sandhi Murti bersama elemen Lintas agama dan Advocat Muda Indonesia, mendatangi Polda Bali guna melaporkan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, terkait dugaan fitnah terhadap Pecalang atau petugas keamanan adat di Pulau Dewata yang tersebar di situs jejaring sosial Youtube.
“Kami minta Munarman diproses secara hukum karena yang sudah meresahkan,” ujar Pendiri dan Pembina Yayasan Sandi Murti, I Gusti Agung Ngurah Harta saat melaporkan kasus itu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali di Denpasar, Senin (16/1/2017).
Turut mendampingi pelaporan tersebut puluhan anggota ormas lain yakni Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Badung, Laskar Bali, Nahdlatul Ulama dan Patriot Garuda Nusantara.
Ngurah Harta menjelaskan bahwa umat Muslim dan Hindu di Bali memiliki hubungan yang harmonis bahkan saling membantu ketika keduanya memiliki kegiatan keagamaan.
“Pecalang di Bali melempar rumah orang Muslim dan melarang umat Muslim sholat Jumat itu tidak ada, justru umat Islam sedang sholat dijaga oleh Pecalang agar kekhusyukan sholat tidak terganggu,” imbuhnya.
Untuk itu ia meminta kepolisian agar memeriksa Munarman terkait ucapannya yang sudah tersebar di Youtube yang dinilai telah mengganggu kerukunan umat di Bali.
Pihaknya baru mengetahui adanya rekaman tersebut beredar di Youtube sehingga berinisiatif melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Sementara itu Ketua Pimpinan Cabang GP Anshor Kabupaten Badung, Imam Bukhori mengatakan pihaknya mendukung laporan tersebut karena ucapan salah satu petinggi FPI itu dianggap mengganggu nilai toleransi antarumat beragama di Bali.
“(Tudingan) itu tidak benar alias fitnah. Yang saya bangun adalah setiap kegiatan di masyarakat baik jaga gereja, menjaga (kegiatan) keagamaan lintas agama, Banser dan Pecalang selalu ada di tempat kegiatan,tujuan kami bersama ormas lainya untuk memberikan dukungan moral,” tambah Ngurah Artha .
Setelah melaporkan di SPKT, ormas tersebut kemudian diarahkan ke Unit Kejahatan Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali karena kasus itu berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Video Munarman yang diduga memfitnah Pecalang itu beredar di situs Youtube pada laman http://m.youtube.com/watch?v=9gNWN8OCQpo, dengan judul “FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam” saat ia dan beberapa anggota ormas tersebut mendatangi Kompas pada Kamis, 16 Juni 2016.
Dalam rekaman yang berdurasi satu jam 24 menit dan diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 itu Munarman menyebut Pecalang yang melempari rumah dan melarang umat Muslim sholat Jumat pada menit ke 15.15 hingga 15.16.
“Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang sholat Jumat, ga pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan,” ucapnya dalam video tersebut.
Munarman dilaporkan ke Polda Bali karena pernyataanya menuding Pecalang Bali melakukan tindakan berbau SARA (suku , agama, ras , antar golongan ) yakni melempari umat muslim di Bali saat sedang melakukan sholat dibeberapa masjid di Bali.(tom’s)
Leave a Reply