unnamedDENPASAR – Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) mengingatkan kalangan dunia usaha di Bali agar melaksanaakan apa yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam sosialisasi tentang program kepatuhan itu, dunia usaha diberikan pemahaman tentang latar belakang tujuan dan manfaat adanya UU tersebut. Selain itu, pemahaman terkait visi dan misi serta wilayah kerja dan struktur KPUU. Demikian juga, ruang lingkup pengawasan, pelanggaran UU Persaingan Usaha, pengecualian dari UU tersebut, contoh perkara persaingan usaha hingga program kepatuhan.
Menurut Komisioner KPPU Munrokhim Misanam, saat ini masih dirasakan masyarakat belum mampu berpartisipasi dalam peluang usaha yang ada hingga kurangnya daya saing pelaku usaha di pasaran dalam dan luar negeri.
Lahirnya UU 5 tahun 1999, jelas dia, tak lain untuk menjaga kepentingan umum meningkatkan efisiensi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin adanya kepastian berusaha,” jelasnya di sela sosialisasi di Kuta, Kamis (23/2/17).
Pihaknya terus mendorong terjadinya persaingan usaha sehat yang nantinya melahirkan invoasi, keragaman produk, harga yan identik dengan kualitas serta konsumen yang akan menentukan sebagai price taker. Dikatakan, salah satu obyek pengawasan yang dilakukan KPPU seperti kewenangan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dan UMKM.
“KPPU juga memiliki kewenangan untuk menerima dan mengevaluasi merger yang dinotifikasi dan dikonsultasikan sebagaimana diatur dalam PP no 57/2010,” imbuh Munrokhim.
Pada bagain lain, disebutkan adanya pelanggaran aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas bagi pelaku dunia usaha seperti perintah untuk menghentikan kegiatan yang terbukti meninggalkan praktek monopoli atau menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat atau merugikan masyarakat.
Bahkan, sanksi akan dijatuhkan bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dengan ancaman denda serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 Miliar.
Dia mencontohkan, perkara pelanggara UU No 5/1999 yakni miniman serbuk berpirsa di mana PT FPrisa Nusapersada (FNP) yang mewajibkan kios minuman dan toko tidak memajang dan menjual produk pesaing dengan cara menjajikan hadiah berupa 1 bal pop ice, kaos dan blender.
Pangsa pasar FNP mencapai 94 persen ditambah program strategi marketing itu semakin menghalangi pelaku usaha lain dan terbukti menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha sama pada pasar bersangkutan.
Karena dianggap melanggar pasal 19 huruf a dan pasal 25 ayat 1 huruf a dan c UU 5/1999 sehingga didenda hingga Rp11,46 miliar. (tom’s)
Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2017/03/unnamed.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2017/03/unnamed-150x150.jpgadminwarningtimeHomeIndonesiaDENPASAR - Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) mengingatkan kalangan dunia usaha di Bali agar melaksanaakan apa yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam sosialisasi tentang program kepatuhan itu, dunia usaha diberikan pemahaman tentang latar belakang tujuan dan manfaat...Mengungkap Kebenaran