Jakarta, – Sejumlah tokoh aktivis yang tergabung dalam Warga Sipil untuk Indonesia yang Bebas SARA, mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dipenjara atas kasus penistaan agama.

“KTP akan kita serahkan untuk menjamin Ahok menjadi tahanan kota tidak di penjara,” kata Ray Rangkuti mewakili mereka usai memberikan pernyataan sikap di D’Hotel, Jl. Sultan Agung, No 9, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/05/2017) petang.

Mereka yang memberikan pernyataan sikap dan KTP, yakni Ray Rangkuti mewakili Lima Indonesia, Yati Andriyani dari Kontras, Adinda Tenriangke Muchtar (suaraKebebasan.org), Romo Benny Susatyo (Pengamat Komunikasi). Abdullah Darraz (Ma’arif Institute), Ismail Hasani (Setara Institute), Arif Susanto (Akademisi) dan Sulaiman Haekal (RelaNU).

Menurut Rangkuti, aksi mereka tersebut bukan karena faktor seorang Ahok, tetapi sebagai wujud kepedulian dan sikap protes terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) yang dinilai telah merubuhkan demokrasi dan hukum di Indonesia.

“Belum pernah ada vonis hakim seperti itu. Implikasi dari putusan hakim tersebut seperti memperbolehkan politisi menjatuhkan lawan politiknya dengan isu SARA. Vonis hukum dibuat atas desakan massa,” katanya.

Sementara itu, menurut Yati Andriyani (Kontras) menilai putusan hakim tersebut sebagai kemunduran dari kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat yang diperjuangkan sejak lama himgga lahirnya era reformasi.

“Bayangkan, orang yang (Ahok) mengemukakan pendapatnya, mengkritik tentang politisi busuk yang memperalat agama dan kitab suci malah dikriminalisasi. Negara harusnya melindungi kebebasan ekspresi dan berpendapat,” tukasnya.

Terkait proses Pilkada DKI Jakarta yang telah berlalu, menurut Abdullah Darraz (Ma’arif Institute) telah terjadi pendidikan politik yang buruk. Proses Pilkada DKI Jakarta menurutnya sebagai proses politik yang paling jorok dan sadis.

“Ini berbahaya karena berdampak pada seluruh wilayah mengingat Jakarta sebagai barometer Indonesia,” katanya.

Sementara Romo Benny Susatyo menilai hakim pengadilan atas Ahok tidak mampu lagi bertindak adil melampaui akal sehat dimana ketentuan hukum berdasarkan tekanan publik.

“Hukum rimba yang berlaku. Logika kita dikembalikan ke jaman upnormal,” ujarnya.

Para aktivis yang mewakili masyarakat sipil tersebut berpendapat bahwa putusan yang diambil oleh hakim PN Jakut seperti melegalkan pertarungan politik menggunakan isu SARA dan menyuburkan kelompok radikal dan intoleran. Mereka juga menilai hakim terlalu kelihatan keberpihakannya. Selain itu, hukum yang seharusnya menjadi panglima digantikan kedudukannya oleh politik. (ARP)

Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2017/05/kk.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2017/05/kk-150x150.jpgadminwarningtimeHomeJakarta, - Sejumlah tokoh aktivis yang tergabung dalam Warga Sipil untuk Indonesia yang Bebas SARA, mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dipenjara atas kasus penistaan agama. “KTP akan kita serahkan untuk menjamin Ahok menjadi tahanan kota tidak di penjara,” kata...Mengungkap Kebenaran