Prof Mahfud MD Penggunaan Istilah Pilar Pancasila sudah Dilarang MK
Semarang WT – Indonesia bukan negara agama tetapi juga bukan negara sekuler. Negara melindungi agama tidak diukur dari seberapa besar jumlah pengikutnya, karena semua diperlakukan sama oleh negara. Itulah namanya Pancasila sebagai ideologinya. Demikian diuraikan Prof Dr Mahfud MD saat membawakan pembekalan ilmiah dengan topik “Mengapa harus Pancasila” dalam sesi pembekalan di Rakernas API, Selasa (9/10/2018).
Pancasila itu bukan sebagai konsep tapi sebagai pemersatu yang tumbuh dari bawah, bukan dipaksakan dari atas dan merupakan kesepakatan bersama. Ideologi Pancasila itu adalah kesepakatan bersama.
Perbedaan sebagai keniscayaan “Perbedaan ini jangan membuat kita bertengkar, karena itu saya kira sama saja dengan tindakan bodoh,” tegas Mantan Ketua MK ini.
Lalu mengapa harus Pancasila? Pancasila sebagai dasar negara melahirkan hukum seperti UUD 1945, UU dan lainnya. Pancasila melahirkan pedoman etik. Berikutnya melanggar Pancasila akan melahirkan sanksi heteronom dan otonom.
Problem kebangsaan sekarang bahwa ada sebagian orang memandang bahwa Pancasila sudah tidak tepat makanya harus diganti dengan berdasarkan agama.
“Tidak ada jaminan bahwa negara berdasarkan agama akan lebih baik. Contoh Arab Saudi faktnya belum lama pangeran ditangkap diduga koruptor, sementara di New Zealand dan Jepang tidak berdasarkan agama tapi disana ada kejujuran,” papar Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP).
Memang, kata Mahfud, bahwa sekarang ini ada ketidakadilan dimana-mana. Banyak korupsi dan pelanggaran hukum. “Kesenjangan, ketidakadilan dan kejahatan lainnya sudah menghancurkan,” ujarnya mengingatkan.
Menurut Mahfud MD runtuhnya sebuah negara disebabkan beberapa hal yaitu pertama jika banyak pelanggaran (distruct). Kedua, munculnya ketidakpercayaan (diaorientasi). Ketiga, seterusnya akan terjadi pembangkangan (disobiendence). Keempat, jika ketiga hal itu sudah terjadi maka negara pecah (disintegrasi).
Lalu bagaimana dengan solusinya? Menurut Mahfud MD setidaknya ada dua hal, yaitu penegakan hukum dan keadilan sebagai basis nasionalisme baru. Yang kedua, pemimpin merah putih, yang lahir dan bathin.
Diingatkan juga, penyebutan pilar Pancasila sesuai dengan ketentuan putusan MK, tidak benar dan keliru karena Pancasila fundamental. “MK sudah melarang penggunaan istilah pilar tapi lebih tepat sebagai pedoman dasar,” tandasnya.
Usai pemaparan materi, langsung dibuka forum tanya jawab, yang disambut antusias oleh para peserta Rakernas API. Pembekalan berlangsung hingga larut malam.
Leave a Reply