Jakarta WT – Sidang penggelapan dan penipuan terdakwa Tedja Widjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (05/12/2018). Dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi.

Sidang yang di pimpin ketua majelis hakim Tugiono. Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar menghadirkan saksi Surati yang pernah sebagai bendahara di Universitas 17 Agustus (UTA 45) Sunter Jakarta Utara.

Surati dalam keterangannya dihadapan majelis hakim menyebutkan, bahwa dirinya mengetahui tentang adanya pembuatan garansi Bank.  Saksi menerima uang sebesar Rp 16 juta dari Rahayu untuk biaya pembuatan Garansi Bank.

Sementara terkait mengenai ada tidaknya jual beli tanah saksi tidak tahu. Ketika hakim menunjukan akte no 178 tentang pengakuan hutang terdakwa senilai Rp 10 miliar, Saksi mengaku mengetahui karena pernah disuruh menyimpan oleh Rudyono.

Sedangkan diluar persidangan Anton selaku kuasa hukumnya (UTA 45) mengatakan ” pada saat itu ada dua akte yaitu akte no.178 dan 179, didalam akte no.178 menyatakan tentang pengakuan hutang pribadi terdakwa yang akan dibayar selama 24 bulan.

Ternyata kata-kata itu,  hanya akal-akalan saja agar korban Rudyono percaya dan mengabulkan permintaan terdakwa Tedja sehingga Rudyono menyerahkan uang 10 miliar.

“Penyerahan uang tersebut telah dinyatakan saksi dalam penyidikan polisi. Pada saat saksi Rahayu diperiksa waktu memberikan keterangan atas laporan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Tedja Widjaja terhadap Yayasan universitas 17 agustus Jakarta, ditambah lagi Rudyono semakin yakin karena didalam akte No.179 istri terdakwa Tedja Widjaja sebagai penjamin,”  jelas Anton yang sebagai kuasa hukum pelapor.

Sementara itu beberapa fakta mulai terkuak dalam persidangan, dan peristiwa itu, diketahui oleh Bambang Prabowo, terutama mengenai soal hutang pribadi terdakwa Tedja Widjaja dengan saksi korban Rudyono Darsono.

Sudah jauh hari,waktu mengangkat Rudyono selaku Dirops PT Graha Mahardika, pada saat itu tidak ada pembicaraan mengenai pembayaran tanah.

Meski Bambang Prabowo sudah siap dari pertama untuk menjadi saksi fakta tapi hakim maupun pengacara Terdakwa selalu keberatan, namun hakim akan tetap memberikan kesempatan kepada saksi fakta untuk dihadirkan sebagai saksi. Sesuai UU saksi Fakta akan diterima setelah pemeriksaan saksi Pelapor dahulu.

Terdakwa Tedja Widjaja terancam pidana empat tahun sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 374 KUH.(philipus)

Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181206-WA0005-576x1024.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181206-WA0005-150x150.jpgadminwarningtimeHomeJakarta WT - Sidang penggelapan dan penipuan terdakwa Tedja Widjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (05/12/2018). Dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi. Sidang yang di pimpin ketua majelis hakim Tugiono. Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar menghadirkan saksi Surati yang pernah sebagai bendahara di Universitas 17 Agustus (UTA 45)...Mengungkap Kebenaran