KPK Diminta Proses Penjual Aset UTA’45
Jakarta WT – Terkait dengan sengketa kasus penjualan aset UTA 45, kuasa Hukum UTA’ 45 Jakarta Anton Sudanto SH,MH didampingi Berlin Pangaribuan SH,MH,HM, Bambang Sulistomo,S.ip.,M.Si dan Bambang Prabowo Salasa (11/12/2018) kembali menyambangi KPK dalam upaya mempertanyakan kasus dugaan suap 1 miliar oleh Tedja Widjaja kepada kepala UPPRD Tanjung Priok Jakarta Utara. Yang kala itu dijabat oleh Simon Panjaitan.
“Kami minta agar KPK segera menuntaskan kasus suap kepada pejabat negara tersebut,” ujar Anton diruangan pusat layanan KPK. Mengingat kasus tersebut sangat merugikan pihak Kampus UTA’45 Jakarta.
Saat ini sipenjual Tedja Widjaja sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan kasus penipuan dan pengelapan, aset UTA’45 puluhan miliar.
“Permintaan kami agar hukum ditegakkan,yang salah ditahan dan dipenjarakan. Jangan cuma pencuri sandal seharga Rp 10.000 ribu ditahan yang miliaran leha-leha, aneh kan?” Ujarnya.
Kata Anton, kalau semua orang sama dimata hukum berarti jangan ada pegecualian, semua harus menjalani hukuman fisik artinya kalau lain, kasus yang sama dipenjarakan maka sudah saatnya sipenipu juga harus merasakan penjara atau hidup dibui.
Perlu diingat aset kampus yang digelapkan oleh terdakwa Tedja Widjaja dampaknya dirasakan oleh seluruh alumni kampus UTA’45 Jakarta.
“Bagaimanapun kampus ini telah melahirkan putra-putri terbaik bangsa Indonesia. Sehingga aset, hak dan keadilan,” ujarnya.
Leave a Reply