Terungkap dalam Persidangan Kebohongan Terdakwa Tedja Widjaja
Jakarta Warningtime.com – Sidang perkara penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (09/01/2019). Sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi Ketua Dewan Pembina UTA’ 45 Rudiyono Darsono.
Dihadapan majelis hakim Tugiono SH MH. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH didampingi Emma SH. Dalam keteranganya saksi pelapor Rudiyono Darsono. membentah pernah ada pembayaran sebagaimana yang ditanyakan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Saksi dengan jelas mengatakan bahwa sebelumnya terdakwa telah mengakui di dalam BAP pada saat gelar perkara, bahwa belum ada pembayaran dengan alasan Akta 58. Tapi oleh tim kuasa hukum terdakwa ada pembayaran sebesar Rp.15 miliar yang di ganti dengan tanah seluas 5 Ha pada sekitar tahun 2010-2011. Tapi keterangan itu langsung dipatahkan oleh saksi pelapor, kalau memang sudah ada pembayaran kenapa di akhir tahun 2011 terbit Akta 28 yang menyatakan terdakwa belum melakukan pembayaran dan itu diakui terdakwa bahwa di AJB belum sempurna, akta tersebut di tanda tangani sendiri oleh terdakwa.
Dan itu di perkuat oleh keterangan Rahayu yang menerangkan di dalam BAP bahwa tidak pernah menyerahkan tanah seluas 5 Ha di sebagai ganti uang Rp.15 miliar sebagaimana dalam akta No. 58 dalam pasal 2 hutuf C tanggal 28 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris Lily Harjati Sadewo.
Saksi juga menerangkan dirinya kenal terdakwa Tedja sejak tahun 2008 dikenalkan oleh Hindarto Budiman selaku pengusaha karena tidak sanggup melanjutkan kerja sama masalah keuangan dalam pemanfaatan lahan yayasan, terdakwa akan menggantikan Hindarto, pada saat itu. saksi sebagai orang terpercaya untuk melaksanakan kerja sama antara Uta’45 dan pihak ke 3.
“Saya saat itu jadi orang yang di kuasakan diangkat oleh rapat dewan pembina, Hindarto hanya mengatakan Tedja pemilik gereja di tempat tinggalnya sebagai investor, ungkapnya.
Pemanfaatan lahan kampus untuk kemajuan kampus, prof Thomas pada perjanjian 117, mengikat antara Uta’45 dengan Hindarto tahun 2006, kemudian tahun 2009 pendirian PT Graha Mahardika bersama untuk bidang pembangunan perumahan. Sebagai Dirut terdakwa sementara saksi sebagai Dirops pada saat perkenalan terdakwa sebagai Pemilik gereja, mempunyai beberapa usaha pelabuhan di Tanjung Priok dan mempunyai uang tunai Rp100 miliar.
Saksi juga tidak pernah diundang dalam rapat apapun mengenai PT Mahardika dalam urusan pinjaman ke Bank maupun Penjualan Aset perusahaan kepada pihak ketiga, karena PT. Graha Mahardikka belum pernah beroperasi secara hukum, kecuali persiapan lahan dan di tahun 2012 saksi mengundurkan diri.
Menurut saksi, PT vakum sementara lahan sekarang status quo dalam proses hukum surat-suratnya ada namun sudah di blokir di BPN. Pada saat pembuatan Bank Garansi hadir Surati dan Ami sebagai wakil Uta’45, kwitansi penyerahan uang untuk pembuatan Bank Garansi dan ada terdakwa, saksi mengetahui sudah adanya pemecahan tanah setelah ada penagihan yang jumlahnya berbeda, kepala UPPRD Tanjung Priok pernah datang konfirmasi mengenai pemecahan, dijawab tidak ada, menurut peraturan yang berlaku apabila ada tunggakan maka administrasi apapun tidak boleh dilakukan namun pemecahan tetap ada.
Lebil lanjut saksi mengatakan, BG hanya untuk mengiming-iming bahwa Terdakwa mempunyai uang untuk membayar, hanya pembayaran akan di akukan setelah balik nama pada Sertifikat dapat dilakukan. Oleh karena itu kami di iming–imingi oleh Bank Garansi sebagai Jaminan Pembayaran, namun sampai transakai balik nama selesai, tidak pernah diberi ujar saksi.(philipus)
Leave a Reply