Feniki Bongkar Kejahatan Terdakwa Tedja Widjaja
Jakarta, Warningtime.com – Feniki telanjangin terdakwa Tedja Widjaja dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum lama ini. Dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Tugiyono SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrick Adhar SH MH yang didampingi Erma SH, menghadirkan saksi Feniki untuk didengarkan keterangannya, sebagai saksi yang pernah beli ruko terhadap terdakwa Tedja Widjaya.
Dalam kesaksiannya
Feniki menjelaskan pernah membeli tanah yang terletak di Jalan Sunter Permai Raya dan telah membayar lunas pembelian 2 (dua) rumah dan 1 (satu) ruko yang total seharga Rp.8 miliar telah dibayar lunas.
Saat Majelis Hakim menanyakan apakah dalam pembayaran uang sebesar Rp 8 miliar tersebut dibayar kemana dan dalam bentuk apa pembayarannya?
Saksi menjawab dalam bentuk setoran dan ada yang dibayarkan ke rekening PT. Graha Mahardika dan rekening pribadi Terdakwa.
Terdakwa Ternyata Meminta Dana Penjualan Tanah Ditransfer Ke Rekening terdakwa, Kemudian Majelis kembali menanyakan kepada saksi “Sebenarnya harus dibayar ke rekening mana?
Saksi kembali menjawab seharusnya ke rekening PT Graha Mahardika, pak hakim akan tetapi uang itu diminta oleh Terdakwa agar sebagian dibayar ke rekening pribadi Terdakwa.
Saksi Mengungkapkan bahwa Penjualan Ruko itu Tanpa Sepengetahuan Rudyono Darsono sebagai pembina UTA’45
Pada pembahasan penjualan ruko yang dilakukan Terdakwa kepada saksi Feniki, Jaksa Penuntut Umum Fedrik Anhar menanyakan “Penjualan/PPJB yang dilakukan apakah benar pada Maret 2012 (kemudian PPJB diperlihatkan ke Majelis).
Saksi menjawab “Benar Yang Mulia”. Kemudian Jaksa Bertanya ”Apakah pada PPJB tersebut Rudyono Darsono hadir? Saksi menjawab dengan tegas “Tidak”. Bahkan saya baru mengenal Rudyono Darsono pada tahun 2015.
Bagaimana mungkin Rudyono Darsono mengetahui dan menyetujui PPJB yang dilakukan terdakwa kepada saksi feniki, sedangkan saksi feniki baru mengenal pada tahun 2015.
Ini menjadi bukti bahwa dalam BAP terdakwa pada butir 27 poin D hal 16 “PPJB tanggal 27 maret 2012 antara terdakwa dengan saksi feniki sebagai pembeli dan atas pengetahuan dan persetujuan Rudyono Darsono adalah salah satu direktur dan pemegang saham”.
Terbantahkan! dan Dibuktikan Dengan Akta 46 Tahun 2012 Tertanggal 22 Februari 2012 Tentang Pengunduran Diri Rudyono Darsono Menjadi Direktur
Saat awak media mewawancarai saksi Finiki mengatakan, ”Terdakwa Tedja Widjaja setiap saya nagih selalu janji-janji dan tidak pernah niat membayar, ya saya kemudian melaporkan ke Polisi dan sampai terdakwa P19 menjadi tersangka kemudian sampai menjelang berkas lengkap terdakwa Tedja Widjaja baru meminta damai dan baru memberikan Cek BCA padas 15 Desember 2017 sebesar Rp.8.084.000.000 kepada saya dan agar saya mencabut laporannya,” ucapnya.
Pada pembahasan terkait bagaimana terhadap PPJB tersebut, Jaksa Penuntut Umum Fedrik Anhar menanyakan kepada saksi “Apakah rumah dan ruko yang sudah PPJB telah saksi terima, coba saksi jelaskan? Saksi menjawab “Belum pernah sampai saat ini, kemudian pada akhir 2017 mengajak damai dan mengembalikan uang saya. Setelah PPJB tahun 2012, saya selalu menanyakan mengapa rumah dan ruko tersebut belum dibangun ? Dan Terdakwa selalu menghindar dan mengambang dalam jawabannnya. Kemudian saya meminta pengembalian uang saya akan tetapi Terdakwa selalu menghindar dan akhirnya terdakwa menjawab belum punya uang.
“Pada sekitar tahun 2015 saya melaporkan ke Polisi dan sudah ditetapkan Tersangka. Dan saya selalu menanyakan dan meminta pengembalian uang saya. Lagi-lagi Terdakwa menghindar dan jawabannya mengambang. Akhirnya menjelang berkas perkara di Polda Metro Jaya akan lengkap atau P-21, Terdakwa meminta damai dan mengembalikan uang saya,” ungkap saksi.
Kemudian Jaksa kembali bertanya “Artinya setelah Terdakwa tersudut dan berkas laporan Polisi akan dilimpahkan ke Kejaksaan, baru Terdakwa punya niat untuk mengembalikan uang saksi? Saksi menjawab “Benar sekali! Sangat menunjukkan niat buruk terdakwa tidak mau mengembalikan uang saksi. Setelah tersudut baru mengembalikan. Kembali terdakwa melakukan rangkaian kebohongan demi kebohongan di persidangan pada saat Terdakwa diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan terkait dari kesaksian saksi Feniki. Terdakwa mengatakan bahwa dirinya mengembalikan uang saksi sebelum menjadi Tersangka.
Lagi-lagi terdakwa berkelit dan berbohong kepada majelis di persidangan, padahal laporan polisi yang dilakukan oleh saksi Feniki terjadi pada tanggal 8 Juni 2015 lalu penetapan tersangkanya sekitar 2016 sesuai kesaksian saksi Feniki di persidangan. Sedangkan perdamaian dan pengembalian uang terjadi 15 Desember 2017 sesuai bukti di persidangan.
Rangkaian kebohongan baru dibuat oleh terdakwa penipu Tedja Widjaja pemilik sekolah Lentra Kasih demi mencoba menutupi kebohongan yang telah di buat sebelumnya (philipus).
Leave a Reply