JAKARTA Warningtime –  Terdakwa Tedja Widjaja dan tim penasihat hukumnya menghadirkan dua saksi a de charge atau meringankan masing-masing Fatah Zaelani, mantan Sekretaris dan Ketua Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) dan saksi Jaman Zaini. Kedua saksi tersebut adalah orang-orang yang diduga termasuk kelompok atau barisan sakit hati terhadap saksi korban Rudyono Darsono, Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA 45. Sehingga banyak kesaksian dari kedua orang sakit hati ini, memberikan keterangan
yang tidak substansi atau tidak berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan yang dipersalahkan terhadap Tedja Widjaja justru anehnya kedua saksi diumbar-ubar. Hal itu mengundang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH mengajukan protes saat kedua saksi memberikan keterangan dalam kesempatan berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (27/2/2019). “Tidak substansif dan tak relevan pula apa yang diungkapkan saksi. Ini kasus penipuan dan penggelapan dan terdakwanya bukan saksi korban,” ujar Fedrik saat saksi Fatah Zaelani dan Jaman Zaini memberikan keterangan sekaligus menjawab pertanyaan anggota tim pembela Tedja Widjaja.

Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH akhirnya menerima protes yang diutarakan JPU Fedrik Adhar. “Ya kedua saksi dihadirkan terkait pembangunan gedung atau kampus UTA 45. Jadi, terkait pembangunan gedung itu saja yang ditanyakan,” kata Tugiyanto kepada tim pembela Tedja Widjaja.

Saksi Jaman Zaini yang mengaku berulangkali melancarkan demonstrasi di kampus UTA 45 memprotes kebijakan perguruan tinggi itu termasuk korban pemecatan sebagai dosen. Pada awalnya dia mengaku mengetahui pembangunan kampus tersebut. Dia menyebutkan pembangunan dan syukuran setelah rampung pembangunannya dilaksanakan pada tahun 2012.

Mendengar kata itu, JPU Fedrik Adhar bertanya kenapa di dalam data-data yang ada acara syukuran atau peresmian penggunaan dilaksanakan pada 2015? Akhirnya saksi Jaman Zaini mengatakan tidak tahu menahu dengan pelaksanakan pembangunan kampus itu. Siapa yang melaksanakan, apakah ada perizinannya, tidak diketahuinya sama sekali.

Saksi Fatah Zaelani juga diperingatkan JPU Fedrik Adhar. Pasalnya, Fatah menyebutkan peresmian gedung berlantai delapan itu dilakukan pada 2012. “Dalam peresmian ini ada tandatangan saksi, coba ingat tahun berapa sesungguhnya diresmikan?,” tanya JPU Fedrik. Akhirnya Fedrik sendiri mengungkapkan bahwa peresmian pada tahun 2015. “Janganlah mengatakan apa yang tidak saksi ketahui, apa adanya saja,” kata Fedrik mengingatkan saksi.

Salah satu anggota majelis hakim juga memperingatkan saksi Fatah Zaelani yang juga mengalami pemecatan dari UTA 45.“Jangan terlalu bersemangat sampai nafasnya ngos-ngosan. Biasa saja menjelaskan apa yang saksi ketahui dan apa adanya,” ujarnya

Di luar persidangan, baru lalu berkembang pula informasi bahwa Fatah Zaelani termasuk saksi terlapor pula terkait penggelapan uang karyawan Yayasan UTA ke Polres Jakarta Utara. Disebutkan pelapornya Maruli Sitompul yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Bagian Keamanan UTA 45. Namun saat mau dikonfirmasi kepada saksi akan hal ini, Rabu (27/2/2019), di PN Jakarta Utara, tidak berhasil. Karena Saksi buru-buru pergi meninggalkan kantor PN Jakarta Utara.

Selain itu, berkembang pula informasi bahwa Tedja Widjaja dilaporkan lagi ke Polda Metro Jaya oleh Rudyono Darsono pada 21 Februari 2019. Lalu dilaporkan kasus dugaan penggelapan dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan pemalsuan. Kejadiannya disebutkan pada 01 April 2014. Di samping Tedja Widjaja, dalam kesempatan itu terlapor adalah Humberg Lie SH SE MKN. Namun ketika hal ini mau dikonfirmasikan kepada Tedja Widjaja, yang bersangkutan bergegas buru-buru meninggalkan PN Jakarta Utara.

Tedja Widjaja sebelumnya juga dilaporkan ke KPK oleh sejumlah mahasiswa UTA 45. Namun kasus dugaan memberikan suap ke pejabat pemerintah di Tanjung Priok itu sampai saat ini belum diketahui sudah sejauh mana penanganannya.(phil)

Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2019/03/20190301_144700.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2019/03/20190301_144700-150x150.jpgadminwarningtimeFokusJAKARTA Warningtime -  Terdakwa Tedja Widjaja dan tim penasihat hukumnya menghadirkan dua saksi a de charge atau meringankan masing-masing Fatah Zaelani, mantan Sekretaris dan Ketua Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) dan saksi Jaman Zaini. Kedua saksi tersebut adalah orang-orang yang diduga termasuk kelompok atau barisan sakit hati...Mengungkap Kebenaran