Orang Tua Korban Minta Hakim PN Jakut Penjarakan Terdakwa Dicky Ardian Pasha Kasus Penganiayaan
JAKARTA, warningtime. Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan Ranses Pasaribu SH, diminta menjebloskan terdakwa Dicky Ardian Pasha ke penjara atau jeruji besi atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban M.Ramiro Dzafran Madjid.
Pasalnya, terdakwa di penyidikan hingga berkasnya di sidangkan penuntut umum dan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terdakwa hanya dikenakan tahanan Kota.
Terdakwa terkesan diistimewakan dengan tahanan Kota. Dicky tidak seperti tahanan lainnya yang dimasukkan ke penjara.
Hal itu di sampaikan Abdul Madjid, HM, orang tua korban M.Ramiro Dzafran Madjid pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum lama ini.
Menurut Abdul Madjid, mengingat luka yang diderita sang anak, sangat serius selayaknya terdakwa dipenjara bukan Sistim enakan dengan status tahanan kota.”Oleh karena itu, kami mohon keadilan kepada majelis hakim pimpinan Ramses Pasaribu supaya segera memenjarakan pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar Abdul Madjid didampingi Penasihat Hukumnya H.M Said Muchtar.
Jaksa Penuntut Umum Teddy Andri, telah menyidangkan perkara dugaan penganiayaan tersebut sejak 8 April 2019 lalu, atas penyidikan Polres Jakarta Utara. Namun keluarga korban merasakan hukum itu tidak adil sebab terdakwa hanya diberikan penahanan kota tidak di Rumah Tahanan (Rutan).
Sementara itu, menurut Said Muchtar, majelis diminta mencabut status penahanan kota terhadap Dicky Ardian Pasha sebab terdakwa sendiri telah melanggar azas tahanan kota. Terdakwa tinggal di Kelapa Gading Timur Jakarta Utara, telah melanggar azas tahanan kota, karena tinggal di luar kota di sebuah rumah kontrakan di Vermonia Residence Blok DB.02 Sumarecon Bekasi. Dicky juga diketahui berpergian ke luar kota tanpa sepengetahuan jaksa penunut umum dan majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut.
Terdakwa menginap di Hotel Trans Studio Luxury Bandung pada tanggal 6 dan 7 April 2019, menempati kamar 1601 dan 1602. Berdasarkan fakta dan keterangan tersebut,” klien kami selaku orang tua korban memohon keadilan kepada majelis hakim,” ungkapnya.
Kejadian kasus ini berawal pada 26 November 2017 lalu, pukul 21.00 WIB di halaman rumah di Jl. Perjuangan RT 06/04 Kelurahan Kelapa Gading Timur Jakarta Utara. Korban M.Ramiro Dzafran Madjid, di depan orang tuanya dikeroyok dan dianiaya sekitar 4 orang laki-laki dewasa, satu diantaramya terdakwa Dicky Ardian Pasha. Korban melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara dengan pengantar visum di RS Sukmul Jakarta Utara sebagaimana LP No.TBL/1381/K/XI/2017/PMJ, tertanggal 27 November 2017.
“Kasus pengeroyokan yang seharusnya dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP, anehnya penyidik hanya menjerat pelaku Dicky pasal 351 KUHP kami berharap Majelis hakim supaya memasukkan terdakwa ke Rutan sebagai mana aturan hukum yang berlaku” ujar Said Muchtar pada wartawan. (Philipus)
Leave a Reply