Pengacara Nursiti Sibarani SH (Selendang Merah)

Warningtime.com – JAKARTA: Warga Negara Asing Caplok Tanah seluas 1.238,55 hektare (ha) milik Rusli Romuda. Korban menuntut ganti rugi tanahnya kepada PT Trubaindo Coal Mining (TCM) yang hingga kini ditelantarkan atau tidak kunjung dibayarkan. Padahal, perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut telah mengusahakan (mengeksploitasi) tambang batu bara sejak beberapa tahun silam di lokasi tanah adat Dayak Bastian Besar, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) itu.

Pemilik tanah bernama Rusli Romusa melalui penasihat hukumnya Nursiti Sibarani SH dan Tunggul Hutapea SH menyebutkan bahwa kliennya sudah pernah bermusyawarah dengan pihak PT TCM. Bahkan sudah ada kesepatakan ganti rugi. Namun pada saat pembayaran ganti rugi lahan tersebut Rusli Romusa berkebetulan bepergian ke luar negeri, tepatnya ke Jerusalem. Akibatnya, hanya pemilik tanah yang luasnya jauh di bawah Rusli Romusa yang diberi ganti rugi. Namun di lapangan seluruh lahan termasuk yang belum diganti rugi dikuasai PT TCM, bahkan telah dijadikan lokasi tambang batu bara.

“Klien kami belum dibayar sepeser pun atas tanahnya yang luasnya ribuan hektare itu dari dulu sampai saat ini. Walau dia sudah melakukan berbagai upaya mendesak pihak PT TCM tetap saja tidak kunjung dipenuhi hak-haknya,” tutur Nursiti Sibarani SH di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Permohonan perlindungan hukum sekaligus protes atas penguasaan lahan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak-hak pemiliknya itu, kata Nursiti Sibarani, telah diajukan Rusli Romusa ke berbagai pihak terkait. Terutama ke Sekda dan Bupati Kutai Barat. Tidak itu saja, juga dilayangkan permohonan perlinddungan hukum ke Komnas HAM, Kementerian Kehutanan dan Presiden RI. Sayangnya, hal itu belum cukup bagi PT TCM untuk mendesaknya memenuhi kewajiban melakukan pembayaran ganti rugi terhadap Rusli Romusa.

Tanah yang kini dijadikan tambang batu bara oleh PT TCM tersebut, tadinya diserahkan begitu saja oleh Kementerian Kehutanan menjadi Hak Pakai (HP) PT TCM. Tentu saja Rusli Romusa dengan warga lainnya yang kini sudah mendapatkan ganti rugi, mengajukan protes. Alasan warga, karena tanah dimaksud bukan milik Kementerian Kehutanan namun kok yang menyerahkan institusi pemerintah tersebut.

Oleh sebab itu, Kementerian Kehutanan yang tadinya menerbitkan SK 534/Menhut-II/2011 memerintahkan PT TCM yang mendapat Hak Pakai atas lahan dimaksud agar melakukan pembayaran ganti rugi untuk tanah yang dikuasainya berdasarkan Hak Pakai. “Klien kami dalam hal ini sekaligus pula mendesak pihak PT TCM agar melaksanakan perintah pemberian ganti rugi dari Kementerian Kehutanan selaku pemberi Hak Pakai. Kami sendiri tentu saja mengingatkan PT TCM jangan melakukan eksploitasi tambang di lokasi tanah warga kalau ganti ruginya (tanah) belum dibayarkan,” tutur Nursiti Sibarani.

Komnas HAM, menurut Nursiti Sibarani, menanggapi surat kliennya juga sudah pernah memperingatkan secara keras PT TCM terkait tindakannya yang tak kunung membayar ganti rugi tanah warga. Dalam surat peringatannya itu, Komnas HAM juga mengingatkan PT TCM bahwa hak-hak masyarakat adat dijamin dan dilindungi sesuai pasal 18B ayah (2) UUD 1945 dan pasal 6 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Pada prinsipnya, Pak Presiden, Bupati Kutai Barat dan pihak-pihak terkait lainnya sudah menyetujui penyelesaian dengan pembayaran ganti rugi. Sayangnya, di lapangan yang disetujui atau direkomendasikan pemerintah dan Komnas HAM itu tidak direalisasikan oleh PT TCM terhadap Rusli Romusa. “Itulah yang kami perjuangkan agar hak-hak klien kami dipenuhi terkait penguasaan PT TCM atas lahannya,” tutur Nursiti Sibarani. Kalau masih saja PMA dari Thailand itu tetap tak mau melaksanakan kewajibannya atas hak-hak warga pemilik tanah tersebut, maka pemilik lahan tidak punya pilihan lain lagi kecuali menempuh langkah-langkah hukum.

Pihak PT TCM yang berusaha dimintai konfirmasi atas keluhan Rusli Romusa tentang tak dibayarkannya ganti rugi tanahnya yang dijadikan lokasi tambang oleh PT TCM, Senin (16/12/2019), tidak berhasil. (Philipus)

Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191218-WA0014-1024x498.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191218-WA0014-150x150.jpgadminwarningtimeFokusIndonesiaWarningtime.com - JAKARTA: Warga Negara Asing Caplok Tanah seluas 1.238,55 hektare (ha) milik Rusli Romuda. Korban menuntut ganti rugi tanahnya kepada PT Trubaindo Coal Mining (TCM) yang hingga kini ditelantarkan atau tidak kunjung dibayarkan. Padahal, perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut telah mengusahakan (mengeksploitasi) tambang batu bara sejak beberapa...Mengungkap Kebenaran