Warningtime.com Jakarta – Sidang lanjutan perkara No. 214  PN Jakarta Utara dengan terdakwa M Husein Hosea, STh atas tuntutan penyalahgunaan akta palsu memasuki  tahap pembacaan jawaban atas eksepsi penasehat hukum oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (7/03/2020) di eks Kantor Pengadilan Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta .

Dalam sidang itu, JPU mengungkapkan bahwa apa yang didakwakan kepada terdakwa sudah benar dan  sesuai dengan KUHP dan UU. Terhadap beberapa materi yang dipertanyakan pengacara terdakwa dalam eksepsinya,  dijawab JPU bahwa itu sudah menyangkut ke materi pokok perkara sehingga tidak perlu di jawab JPU. Jaksa tetap bersikukuh pada dakwaannya kepada terdakwa.

Usai dibacakan jawaban JPU, Majelis hakim kemudian menyatakan dalam seminggu ke depan akan memberikan putusan sela. Namun Penasehat Hukum terdakwa Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH sempat menyela dengan memohon ke Majelis Hakim agar  JPU menunjukkan bukti surat dugaan akta palsu yang dituduhkan kepada kliennya.  Terkait hal itu  majelis menyebut itu sifat koordinasi saja.

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga sempat meminta majelis hakim untuk membantarkan kliennya mengingat kesehatannya terganggu dan alasan kemanusian mengingat usianya  sudah sepuh. “Yang mulia mohon dipertimbangkan mengingat kesehatan klien saya  dan sudah sepuh mohon mejelis memberikan kelonggaran untuk tahanan kota,” tutur pengacara yang terkenal berani  dan bersuara vokal ini.

Usai persidangan,   ketika warningtime.com menyanyakan apa yang diharapkan penasehat hukum dalam putusan sela minggu depan?  Dengan lugas Kamaruddin menyatakan bahwa dirinya dan tentu kliennya menginginkan  eksepsi (nota keberatan) seluruhnya diterima Majelis Hakim dan juga nama baik kliennya dipulihkan. “Saya harap eksepsi dikabulkan dan nama baik klien saya dipulihkan,” terangnya.

Menanggapi dakwaan JPU terhadap dirinya, Pdt Hosea menegaskan sampai saat ini tidak tahu kenapa dirinya di tahan, sudah empat bulan di tahan. Kalau dituduh dugaan akta palsu tidak benar sama sekali karena kependetaan dapat dari HKBP dan dulu mengenam pendidikan di STT HKBP Nomensen.

“Saya juga sudah menikahkan banyak orang di GKP Cisarua Banten. Sebelum menikahkan  Yuniar atau vero dengan suaminya, saya sudah melakukan standart ke gereja dengan meminta surat ke cerai dari Yuniar dan surat kematian isteri dari calon suaminya. Jadi mereka saya baptis dan kemudian dinikahkan lalu dimana pelanggarannya?” tanya.

Ditambahkan Kamaruddin Hidayat menganai kop surat palsu yang disebut dalam dakwaan itu bahwa penyidik polda metro patut dipertanyakan. “Penyidik Polda Metro Jaya sudah berbuat hoax, silahkan tulis menurut Kamaruddin Simanjuntak,” tegasnya.

Yang benar bahwa Pdt Hosea mendirikan Gereja Kristen Protestan Cisarua tahun 1982 di bekas RS Sonotarium, rumah sakit peninggalan Belanda. Sekarang berubah menjadi rumah sakit paru. Hosea melayani di situ, sayangnya kemudian ada penggusuran sehingga memindahkan GKP Cisarua ke Tangerang, Banten.  Hingga sekarang sudah memberkati banyak pasangan di GKP Cisarua Tangerang. “Jadi kalau penyidik meminta ke GKP klarifikasi ya itu keliru, sebab di Jawa Barat ada tiga gereja GKP, GKP Cisarua dan Gereja Kristen Jawa Barat. Itu jelas beda institusi. Ibaratnya kan kalau disebut pengadilan Jakarta Utara di Jakarta Pusat tidak berarti salah atau palsu, sebab faktanya bersidang di Jakarta Pusat karena PN Jakarta Utara dalam pembangunan,” ujar Kamaruddin menyanyangkan penyidik tidak cermat dalam kasus ini. Lagi ada mempertanyakan pendeta Hosea, masak sekelas HKBP atau GBI bisa mempekerjakan Pdt Hosea.

Sidang sebelumnya, secara terpisah Kamaruddin Simanjuntak yang juga tampil menjadi Penasehat Hukum Yuniar atau Vero terkait kasus yang berkaitan, pasangan yang dinikahkan, mengatakan bahwa Imelda Rini sendiri mengakui dan menghadiri perkawinan Yuniar.

“Bahkan yang mengantarkan  pemakaman iImelda ya Pdt Hosea sendiri. Kenapa bisa dilaporkan? Jadi sebenarnya anak-anak Yuniar tidak setuju pernikahan ibu dan suaminya karena terkait warisan yang nanti akan dibagi tiga. Kemudian ada orang kuat dan kaya dibelakangnya sehingga cepat  di proses,” tuding Kamaruddin.

Ia juga mengklarifikasi bahwa dalam dakwaan JPU bahwa disebut sebidang tanah yang di Tangerang akan dijadikan pabrik. Logikanya kalau tanah hanya 1600 meter pabrik apa bisa dibangun disana? Jadi semua terkait motivasi harta.

Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2020/03/kamaruddin.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2020/03/kamaruddin-150x150.jpgadminwarningtimeDuniaFokusWarningtime.com Jakarta – Sidang lanjutan perkara No. 214  PN Jakarta Utara dengan terdakwa M Husein Hosea, STh atas tuntutan penyalahgunaan akta palsu memasuki  tahap pembacaan jawaban atas eksepsi penasehat hukum oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (7/03/2020) di eks Kantor Pengadilan Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta . Dalam...Mengungkap Kebenaran