Warningtime.com Jakarta – Putusan Pengadilan Militer  Tinggi (Dilmilti) II Jakarta atas terdakwa Kol Kes (Purn) Drs Sutaryo belum lama ini menjatuhi hukuman 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan. Atas putusan tersebut korban Hendra Krisnawijaya merasa tidak puas dan merasa tidak mendapatkan keadilan. Karena itu, Hendra mendatangi kantor Oditur Militer di Jalan Penggilingan Jakarta Timur, Selasa 26/05/2020 untuk meminta Kepala Otmiliti II Jakarta untuk mengajukan banding ke Pengadilan Milter Utama (Dilmiltama)  Jakarta.

Hendra langsung diterima Kepala Otmiliti II Jakarta Kolonel Laut Riza Yasma, SH, MPA di ruang kerja kantornya. Pada kesempatan itu, Kepala Otmiliti II Jakarta berjanji untuk mengupayakan untuk banding meski dirinya tetap menyatakan harus ada komunikasi dulu dengan pimpinan.

“Kalau memang korban menghendaki supaya oditur banding, kami tetap banding. Tetapi prosudurnya ada di tangan pimpinan. Kami tetap upayakan banding,” tutur Kol Laut Riza Yasma.

Ditanya tujuan untuk menyambangi kantor oditur Jakarta, Hendra Krisnawijaya selaku korban menyatakan dengan terus terang bahwa putusan 3 bulan dan masa percobaan 6 bulan terdakwa,  bagi dirinya tidak merasa mendapat keadilan. Apalagi terpidana sama sekali tidak menjalani penahanan penjara. Itu sama sekali tidak adil.

“Hari ini batas terakhir pengajuan banding Putusan Pengadilan Militer II Jakarta atas  kasus Sutaryo ke Pengadilan Militer Utama Jakarta. Karena itu saya datang ke sini dan meminta Kepala Otmilti II untuk mengajukan banding. Putusan kemarin itu terlalu ringan dan mengecewakan saya,  yang mengalami intimidasi dan mengalami kerugian besar karena tidak bisa menjalankan usaha,” kata Hendra yang mengaku mengalami kesulitan pembayaran kewajiban ke bank setelah usaha berhenti total.

Selain itu, kata Hendra mencermati Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kemarin setidak menurutnya ada sebelas poin kejanggalan yang terjadi. Antara lain, pertama tuntutan peradilan koneksitas tidak diindahkan atas persekusi dan pencurian yang terjadi.

Kemudian, lanjutnya bahwa penyidik kurang menjalankan tugasnya dengan professional karena mengesampingkan fakta-fakta. Penyidik diduga menghilangkan pasal 170, 167, 351 dalam BAP. Berikutnya korban merasa keberatan terkait kewenangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengadili Perkara Pidana Koneksitas mengenai persekusi yang dilakukan Terdakwa Kes (Purn) Drs Sutaryo dan istrinya.

Selanjutnya kata Hendra, Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi terkait Surat Petisi Warga tidak benar dan dugaan rekayasa. “Dalam surat dakwaan disebut tanggal 1 Nov padahal fakta hukum 4 November. Ini sangat merugikan saya karena seolah-olah tindakan itu dilakukan karena surat petisi tidak dipatuhi, ini sama sekali terbalik,” Hendra memaparkan.

Temuan yang lain, sambung Hendra, Terlapor dan saksi mahkota (istri terdakwa) tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Juga terkait barang bukti berupa CDRW dan Surat-surat penting tidak diperkenankan sebagai barang bukti dalam perkara yang lain.

“Saya sebagai pencari keadilan merasa dirugikan hak dan kepentingan yang dijamin UU 1945 atas putusan tersebut,” pungkas Hendra.

Seperti diketahui jika tidak melakukan upaya  banding maka putusan tersebut sifatnya inkracht.

Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2020/05/20200526_120255-1024x768.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2020/05/20200526_120255-150x150.jpgadminwarningtimeFokusIndonesiaWarningtime.com Jakarta – Putusan Pengadilan Militer  Tinggi (Dilmilti) II Jakarta atas terdakwa Kol Kes (Purn) Drs Sutaryo belum lama ini menjatuhi hukuman 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan. Atas putusan tersebut korban Hendra Krisnawijaya merasa tidak puas dan merasa tidak mendapatkan keadilan. Karena itu, Hendra mendatangi kantor...Mengungkap Kebenaran